Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah menunjukkan adanya pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
- Sindir Gibran, Gerindra Ingatkan JK Pengalaman 2014
- Silaturahim AHY dan Airlangga Hartarto, Demokrat Jombang: Wujud Keadaban Berpolitik
- Sukses Tangani Covid-19 di Jatim, Gubernur Khofifah Mendapat Apresiasi Ulama NU
Selain itu, menurutnya, keputusan Bawaslu juga mengindikasikan ada skenario yang dimainkan oleh Lembaga Survei, KPU dan Paslon yang berkompetisi.
"Dengan adanya putusan tersebut, kita dapat mengetahui ada dugaan persekongkolan yang terjadi diantara kontestan, lembaga survei dan KPU dalam mengatur skor hasil pemilu," sebut pria yang juga aktivis Pemuda Muhammadiyah ini.
"Kita tahu, bahwa dari awal Lembaga Survei diduga sudah terafiliasi dengan calon tertentu, dan buruknya, KPU seakan-akan dianggap ingin menyamakan Hasil Quick Count dengan hasil yang ditayangkan di situng KPU. Maka di sini kita bisa menduga ada persekongkolan yang sempurna," pungkasnya.
Sebelumnya Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran terkait proses pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng). Hal itu tertuang dalam putusan sidang Bawaslu bernomor: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PDIP Daftarkan Inda Raya-Aldi ke KPU Kota Madiun Hari ini
- Fadli Zon: Sejak Dulu Pak Prabowo Dekat Ulama hingga Habib
- Kyai Sepuh Dan Dzuriyah Lirboyo Dukung AMIN, PKB Jatim: Beliau Punjernya Jawa Timur