Pemberian grasi kepada narapidana korupsi Anas Maamun oleh Presiden Joko Widodo sangat disayangkan. Sebab grasi tersebut dilakukan karena alasan kemanusiaan yang bersifat subjektif.
- Risma Marahi Demonstran, Syahganda Nainggolan: Insyaflah Anda Bu, Kota Rusak Bisa Direnov, Rakyat Tertindas Tak Terobati
- Pemandangan Langka, Yerusalem Diselimuti Salju Tebal
- Munculnya Risalah Bangkalan Puncak Kekecewaan Atas Kepemimpinan Gus Yahya di NU
Ia heran dengan pemberian grasi tersebut. Sebab jika dilihat dari alasan presiden, saat ini ratusan terpidana juga lanjut usia dan memiliki riwayat penyakit namun tidak diberikan grasi.
Ia kemudian menyinggung sosok narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Menurutnya, alasan kemanusiaan dan riwayat penyakit sedianya diberikan juga kepada Baasyir.
"Baasyir dari sisi usia lebih tua dan (memiliki) penyakit juga," lanjutnya.
Namun demikian, hal berbeda disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburokhman yang menganggap langkah tersebut sudah tepat.
"Kita enggak bisa lihat kasus per kasus, kalau Pak Anas saya kira sangat layak dapat grasi, dari segi usia dan kesehatan," kata Habiburokhman, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Pertimbangan lain dalam pemberian grasi telah diatur di dalam Permenkumhan 32/2018. Karena itu anggota Komisi III DPR RI itu menilai tak perlu ada yang dipermaslahkan dari grasi Anas Maamun. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gubernur Khofifah Sebut KH Yusuf Hasyim Pejuang Sejati, Dukung Penuh Pengusulan Sebagai Pahlawan Nasional
- Kampanye Perdana 2024, Prabowo Hadiri Haul di Pesantren Genggong
- Ombudsman Dianggap Langgar UU KIP Dan UU ITE Soal TWK Pegawai KPK