Begini Modus Pemasaran Jutaan Pil Koplo Di Surabaya Dari Apotek Hingga Kampus

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengungkap modus peredaran jutaan pil koplo yang berhasil diamankan oleh Satreskoba disebuah gudang ekspedisi beberapa waktu lalu.


Dengan kemasan seolah-olah obat resmi vitamin B1 itu, masih kata Sandi, pengedar kemudian menyalurkan ke sejumlah distributor obat. Dari distributor, pil koplo itu kemudian disalurkan ke sejumlah apotek atau langsung dijual dengan sasaran seperti pelajar atau mahasiswa.

"Mereka tidak memasarkan ke apotek langsung. Namun di atasnya atau distributor yang nantinya akan disalurkan ke apotek," sambungnya.

Peredaran pil koplo di apotek ini terungkap ketika polisi melakukan pengecekan ke laboratorium.

"Kita cek dan kita bawa ke lab, ini adalah pil double L atau pil koplo yang biasa untuk obat orang gila atau anjing gila. Sangat ironis kalau ini digunakan oleh generasi muda," tandas Kapolrestabes.

Selain apotek, pil koplo tersebut juga diedarkan para pelaku secara langsung ketempat tempat sasaran mereka.

"Misalnya sekolah dan kampus-kampus," ungkap Sandi.

Sebelumnya, Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengagalkan penyelundupan 2 juta butir pil di double L di sebuah gudang ekspedisi dikawasan Jalan Semut, Minggu (8/12).

Dua hari kemudian, Satreskoba yang dipimpin Kompol Memo Ardian kembali berhasil mengungkap kasus serupa, dengan barang bukti 1,5 juta pil dextro.

Selain mengamankan jutaan pil koplo tersebut, Polisi akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya, Erid Amaludin (40) warga Jambangan, Roby Wijaya (41) warga Sidotopo Wetan, Suyono (51) warga Lebak, Kenjeran, Agus Edi Suprayitno (38), Suherman (42) dan Sambang hermanto (47) yang tercatat sebagai warga Mojokerto.

Dalam kasus ini, keenam tersangka tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 196 Jo, Pasal 98 ayat (2) Sub Pasal 196 ayat (1) Undang-undang RI nomor 36 tajun 2009 tentang Kesehatan.[aji]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news