Petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlihat mendampingi dua orang saksi di persidangan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016 yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas. Dua saksi tersebut adalah Santi dan Dea Winnie.
- Sidang Sahat di Kasus Korupsi Dana Hibah, Jaksa Hadirkan Mantan Camat Robatal hingga Ketua Pokmas
- Advokat Laurenzius Sembiring Dijebloskan KPK ke Lapas Surabaya
- Jaksa Sebut Tewasnya Brigadir Akibat Tembakan Ferdy Sambo
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadhil membenarkan adanya permohonan perlindungan saksi kepada LPSK. Permohonan pendampingan itu bertujuan untuk menghindarkan para saksi mendapat ancaman dan teror dari para pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dana Jasmas ini.
"Kita ajukan saat proses penyidikan," terang Fadhil saat dikonfirmasi usai persidangan.
Dari pantauan di ruang sidang candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Petugas LPSK terlihat seksama memantau jalannya persidangan. Satu persatu keterangan para saksi tersebut dicatat oleh LPSK.
Usai persidangan, saksi Santi dan Dae Winnie langsung diamankan petugas LPSK dan dibawa ke ruang saksi yang berada dibagian depan gedung Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, saksi Santi dan Dea Winnie adalah pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong. Mereka memiliki tugas yang berbeda dari terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Saksi Santi bertugas mencari pemohon Jasmas dan membuat proposal permohonan Jasmas. Sedangkan saksi Dea Winnie bertugas sebagai untuk merekap proposal Jasmas yang masuk dari tim marketing terdakwa Agus Setiawan Tjong.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pengunjung Diskotek di Surabaya Tewas Ditikam
- Sering Nonton Video Porno, Pria yang Viral Pamer Alat Kelamin Akhirnya Ditangkap
- Dilaporkan Empat Anaknya ke Polisi, Nenek Kannu Balik Lapor ke Tuhan