Beraksi ditengah wabah virus Corona, dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Lamongan.
- Pesta Seks Tukar Pasangan Suami Istri di Kota Batu, 12 Orang Main Bergantian dan Disaksikan Bersama
- KPK Angkut Tujuh Koper saat Geledah DPRD DKI, Wakil Ketua DPRD: Kita Hormati Proses Hukum
- Ini 6 Peran Teroris yang Baku Tembak dengan Densus 88 di Lampung
Dua pelaku curanmor tersebut yakni Nando Eko Prasetyo (20), warga Jompong, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan dan Ahmad Qomari (31), warga Panjungan, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban.
Satu pelaku, Qomari terpaksa dihujani dengan timah panas lantaran hendak melarikan diri dari petugas saat ditangkap.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 buah obeng dan kabel oleh jajarannya berkat adanya laporan warga yang merasa kehilangan sepeda motornya.
Para pelaku terendus keberadaanya saat akan menjual barang curian berupa sepeda motor merk Honda Beat melalui jual beli online di media sosial.
"Saat penyelidikan tim Jaka Tingkir Polres Lamongan mendapati sepeda motor yang dijual sesuai dengan ciri-ciri motor yang dilaporkan hilang. Alhasil pelaku kita tangkap," terangnya kepada awak media, Rabu (13/5).
Harun menyebutkan, kedua pelaku acapkali beraksi dengan menyelusuri perkampungan warga dan mengincar kendaraan bermotor yang pemilik atau warga sedang lengah.
Begitu juga dalam menjalankan aksinya, mereka para pelaku baik Nando maupun Qomari memiliki peran masing-masing.
"Modusnya ada yang bagian mengambil motor dengan cara mendorong keluar kampung, kemudian pelaku satunya membawa kabur kendaraannya," jelasnya.
Harun menyampaikan, berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi curanmor dilakoni sudah cukup lama sejak tahun 2016 dan baru kali ini tertangkap polisi.
"Pengakuannya di tahun terakhir ini ada 14 TKP, 10 tempat di wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran, sedangkan 4 tempat di wilayah Tuban," ungkapnya.
Kini, kedua pelaku curanmor harus mendekam di jeruji besi Mapolres Lamongan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Usut Dugaan Pemberian Uang Azis Syamsuddin pada Robin Pattuju
- Putusan PTUN Surabaya Dinilai Janggal, Pemilik Tanah SHM Seluas 9.460 Meter di Trawas Ajukan Banding
- 2 Kali Mangkir, KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Suap AKBP Bambang Kayun