Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Surabaya yang telah berhasil mengeksekusi Wisnu Wardhana terpidana kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Perusahaan BUMD milik Pemprop Jatim.
- Anang Latif Akui Atur Persyaratan Technology Owner di Proyek BTS 4G Bakti Kominfo
- Pencari Kepiting Bunuh Temannya Karena Rebutan Wilayah
- 8 Jam Diperiksa KPK, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Ngaku Tidak Ditanya Soal Penerimaan Uang Korupsi
Mantan Kajari Surabaya ini mengatakan, eksekusi WW ini merupakan prestasi perdana Kejari Surabaya ditahun 2019 ini.
"Saya yakin, memang tak mudah untuk bisa menangkap WW, ini prestasi yang membanggakan bagi Kejaksaan khususnya Kejati Jatim karena memang perkara ini disidik oleh Kejati Jatim,"ujar Didik Farkhan.
Menurut Didik, dalam menjalankan setiap eksekusi, Kejaksaan tidak melihat latar belakang atau bagron dari yang tereksekusi.
"Jaksa selaku eksekutor tidak pandang bulu apa bagron dan latar belakangnya, dasar kejaksaan adalah putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,"ujarnya.
Sementara terkait adanya upaya hukum istimewa yakni Peninjauan Kembali (PK) dari pihak tereksekusi, Kata Didik Farkhan, hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
"Eksekusi tetap dilakukan meski para pihak mengajukan PK. Dan itu tidak akan menghalangi pelaksaaan eksekusi,"terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim eksekutor Kejari Surabaya berhasil menangkap Wisnu Wardhana disekitar dijalan Kenjeran sekitar pukul 06.15 tadi pagi
WW ditangkap di dalam mobil Sigra dengan nomer polisi M 1732 HG yang dikendarai oleh anaknya. Saat penggerebekan Wisnu mengenakan jaket, topi dan masker.
Saat ditangkap, Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2004-2009 ini sempat melawan, dengan menabrak sepeda motor salah satu tim eskekutor Kejari Surabaya.
WW terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.
Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar.
Dalam kasus ini, WW divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung saat Kejari Surabaya melakukan upaya kasasi atas putusan banding yang dilakukan WW di Pengadilan Tinggi Jatim.
Selian menjatuhkan hukuman badan, WW juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar lebih. Dan bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Giliran Asisten 2, Irvan Widyanto Jadi Saksi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya
- Proyek Fiktif di Kongo, Kejati Jatim Ungkap INKA Habiskan Rp 28 Miliar Tidak Sesuai Peruntukan
- Januari-Agustus 2023, Kejari Jember Selesaikan 4 Kasus Pidana dengan Restoratif Justice