Bermula Jadi Pemandu Lagu- Bunga Akhirnya Dijual Ke Lelaki Hidung Belang

Bunga, (15), bukan nama sebanarnya, menjadi korban ekploitasi anak yang dijadikan pemandu lagu atau Purel (PL). Tak hanya itu, Bunga pun dijual ke lelaki hidung belang. Kali ini terjadi di Karaoke Reva di Jl. Nusantara, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.


Tak lama mendapatkan laporan dari keluarga korban, Satresktim Polres Malang melakukan lidik. Diketahui bahwa korban telah dipekerjakan di salah satu Karaoke Reva yang juga milik pelaku.

"Awalnya kami dapat membongkar kasus tersebut lantaran mendapat laporan dari orang tua korban yang mengaku kehilangan anaknya. Setelah itu, Polres Malang mendapatkan informasi korban tersebut berada di lokasi tempat hiburan Karaoke Reva. Tak lama, kami dapat meringkus Reva sebagai pelaku ekploitasi anak yang juga pemilik tempat hiburan tersebut," kata Kapolres Malang, AKBP. Yade Setiawan Ujung, di Mapolres Malang, Rabu (6/11).

Masih menurut Yade, bahwa Bunga dijadikan pemandu lagu (PL), hingga dijual ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp.200 ribu sampai Rp. 300 oleh tersangka Tiwi Rahayu alias Reva (32), warga asal Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

"Jadi korban disana menjadi pekerja sebagai pemandu lagu, namun bisa lanjut ke istilah BO. Dan tersangka dari penjualan itu, mendapatkan keuntungan Rp. 25 ribu setiap transaksi penjualan korban," paparnya.

Cara merekrut korban, lanjut Yade, bahwa korban datang sendiri.

"Meskipun korban datang sendiri dan tanpa adanya paksaan, pelaku tidak bisa serta merta bebas dari jeratan hukum. Karena pelaku mendapatkan komisi dari penjualan korban tersebut," tegasnya.

Untuk menutupi kejahatan ini, Pelaku memalsukan data diri korban Bunga dengan merubah data lebih tua dari umur aslinya 15 tahun.

"Supaya mengelabuhi petugas, pelaku menunjukkan umur korban sudah dewasa," paparnya.

Dari kasus tersebut Polres Malang mengamankan Barang Bukti, 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar ijazah SMP atas nama pelaku. Serta uang tunai sebesar Rp.300 ribu.

Atas perbuatan pelaku, dikenakan Pasal 83, Pasal 88 Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perdagangan anak, dan melakukan eksploitasi anak secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjarah. [azm/mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news