Presiden Joko Widodo umumkan larangan mudik bagi aparatur negara saat hari raya Idul Fitri tahun 2020.
- Lagi, Besok Surya Paloh Bertemu AHY
- Projo Jatim Kolaborasi Dengan TKD, Siapkan Strategi Khusus Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
- Pimpin DPC Partai Demokrat Surabaya Periode 2022 - 2027, Ini Kata Lucy Kurniasari
Larangan mudik bersifat wajib tersebut dikeluarkan seiring meluasnya penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
"Pemerintah telah memutuskan kebijakan khusus mengenai mudik, yakni: seluruh ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," ujar Presiden Jokowi di akun Twitter pribadinya, Kamis (9/4).
Sementara bagi masyarakat lainnya, sambung kepala negara, diimbau untuk tidak mudik.
"Untuk masyarakat, sembari memantau dan mengevaluasi hal-hal yang ada di lapangan, pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik," pungkasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kabar Zulfikar Imawan Jadi Kandidat Calon Ketua KONI Kota Probolinggo, Wali Kota Terpilih Dukung Penuh
- Muhadjir Effendy: Pemerintah Dukung Palestina Sampai Merdeka
- Jokowi: Presiden Erdogan Berkunjung ke Indonesia Tahun Depan