Bersifat Wajib, Jokowi Larang Mudik Seluruh Aparatur Negara

Presiden Joko Widodo umumkan larangan mudik bagi aparatur negara saat hari raya Idul Fitri tahun 2020.


Larangan mudik bersifat wajib tersebut dikeluarkan seiring meluasnya penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

"Pemerintah telah memutuskan kebijakan khusus mengenai mudik, yakni: seluruh ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," ujar Presiden Jokowi di akun Twitter pribadinya, Kamis (9/4).

Sementara bagi masyarakat lainnya, sambung kepala negara, diimbau untuk tidak mudik.

"Untuk masyarakat, sembari memantau dan mengevaluasi hal-hal yang ada di lapangan, pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik," pungkasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news