RMOLBanten. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah 1439 Hijriyah sebesar Rp 35.000,-.
- Pilkada 2024, KPU Banyuwangi Butuhkan 19.124 Petugas KPPS
- Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Gubernur Khofifah Ajak Insan Pers Wujudkan Pemilu Damai Dengan Produk Jurnalistik Sejuk Berkualitas
- Ziarah ke Makam Dr. Soetomo, Gubernur Khofifah Ingatkan Warga Harus Jadi Inspirator Kebangkitan Nasional Pasca Pandemi
"Besaran zakat fitrah sudah ditetapkan, senilai Rp35.000 dalam bentuk uang. Sedangkan jika berupa beras seberat 2,5 kilogram atau 3,25 liter," kata Ketua Baznas Kabupaten Lebak, Eri Rahmat, Rabu (23/5).
Eri mengatakan, penetapan nilai zakat fitrah merupakan hasil rapat pengurus bersama MUI, Kemenag dan Pemkab Lebak pada tanggal 3 Mei lalu. Dalam rapat juga dilakukan pembahasan terkait penerimaan zakat fitrah dari kalangan PNS.
"Bagi PNS ditetapkan sebanyak dua jiwa. Dengan waktu penyerahan saat penerimaan gaji bulan Juni 2018," katanya. Eri berharap, para PNS dapat menyalurkan zakat fitrah, infak dan shadaqahnya melalui rekening Bank Jabar Rangkasbitung.
"Batas akhir penyetoran tanggal 7 Juni 2018. Untuk penyetoran bisa dilakuka oleh masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing dinas atau instansi terkait," katanya.
Eri menambahkan, perihal surat pemberitahuan nilai zakat fitrah sudah disebarkan kepada dinas dan instansi terkait. Serta kepada para UPZ yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak.
"Zakat fitrah yang diterima akan dikembalikan lagi kepada masyarakat Kabupaten Lebak," katanya.[mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- JICA Koneksikan Ekosistem Startup di Surabaya dan Fukuoka Jepang
- Dua Tahun Nasib Buruh PT KBMS Tanpa Kejelasan, Serikat Buruh Madiun Raya Wadul Kejaksaan
- Tingkatkan Kemampuan Tempur Prajurit, Satuan Kapal Eskorta Koarmada II Gelar Latihan Glagaspur Tingkat III