Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen akan kembali melayangkan gugatan terkait dugaan penyelewengan dana operasional PAM Swakarsa 1998.
- SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Mantan Direktur RSUD Dolopo Apresiasi Kinerja Polres Madiun
- Terkait LHP Inspektorat Jatim, Mantan Plt BKPSDM Bondowoso Gugat ke PTUN
- Temuan Pabrik dan Laboratorium Narkoba, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, rencananya gugatan akan dilayangkan pada Jumat (16/8) besok, di PN Jakarta Selatan.
"Ya rencananya, kita lagi menyiapkan (berkas gugatan). Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh penyelenggara negara yang tidak melakukan pengawasan kewenangan," kata Tonin kepada wartawan seperti dilansir Kantor Berita RMOL, Kamis (15/8).
Dalam gugatan nantinya, pihak Kivlan Zen akan menggugat Jaksa Agung sebagai tergugat 1 dan Kapolri sebagai tergugat 2. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi turut tergugat.
Gugatan tersebut dilakukan karena Jaksa Agung dengan kepolisian dinilai melakukan pembiaran disaat adanya dugaan penyelewengan dana. Apalagi, dana tersebut berasal dari pemerintah yang seharusnya pihak kejaksaan dan polisi setelah PAM Swakarsa lebih peka.
"Jadi Rp 10 miliar ini ada atau gak ada, nah Pak Habibie bilang ke Pak Kivlan ada, jadi kepastian hukumnya dimana? Harusnya kejaksaan Agung, polisi pada waktu itu punya inisiatif sendiri dong untuk periksa. Mereka pernah melakukan menyelidiki apa tidak? kan gitu. Kenapa mereka tidak mengambil action, itu sama saja melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pak Kivlan," jelasnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen juga telah menggugat perdata Menkopolhukam Wiranto karena diduga telah melakukan penyelewengan dana operasional PAM Swakarsa pada 1998 lalu. Wiranto digugat sebesar Rp 1 triliun.
Sidang perdana gugatan perdata telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (15/8) siang tadi.
Hasilnya, kedua belah pihak diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan proses mediasi. Jika nantinya tidak menemukan kesepakatan pada mediasi, persidangan gugatan perdata akan dilaksanakan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Konflik Apartemen Bale Hinggil, Judul Berita di Media Ikut Dipersoalkan
- KPK Panggil Legislator Nasdem Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Bupati Puput
- Ditetapkan Tersangka, Munarman Dijerat UU Terorisme