Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (23/5).
- Anies Sudah Kantongi Nama Kandidat, KPP Segera Tetapkan Capres-Cawapres
- Blusukan ke Pasar Tradisional Tuban Bersama Cabup Halindra, Khofifah Dibanjiri Doa dan Dukungan Lanjutkan Dua Periode
- Silahturahmi Kebangsaan Ke Kejati Jatim, PKS Dan Kejati Siap Bersinergi
Menurut Dahnil, pihak Direktorat Advokasi dan Hukum BPN saat ini telah mempersiapkan beberapa pengacara handal.
Ada beberapa nama pengacara kondang yang di tim pengacara BPN. Di antaranya adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, termasuk pakar hukum tata negara Irman Putra Siddin.
"Jadi nanti spokeperson bisa ke Mas Denny atau Mas Bambang atau Mas Irman," pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- ISEI Rekomendasikan Lima Strategi Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
- KPU Klaim Hemat Penyediaan Logistik Pemilu 2024
- DPP PPP Serahkan Rekomendasi Pilkada Surabaya 2024 ke Eri-Armuji