BNN Gagalkan Penyelundupan 72 Kg Narkotika Dari Malaysia Menuju Aceh

Penyelundupan narkoba dari Malaysia ke wilayah Aceh Nangroe Darussalam berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).


Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Polisi Arman Depari, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 72 bungkus.

"Mereka sembunyikan di bawah kemudi yaitu dari 70 bungkus Sabu dan 2 bungkus ektasi yang berat totalnya adalah 72 kg" kata Irjen Polisi Arman Depari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/1).

Menurut Arman, barang haram ini dibawa dari Malaysia untuk selanjutnya diserahterimakan antar kapal di tengah laut perbatasan antara Malaysia dan Indonesia. Narkotika tersebut akan ke Aceh dengan menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia.

Adapun barang bukti lain yang disitta BNN di antaranya satu unit kapal kayu karibia, GPS dan alat navigasi lainnya, telepon genggam, telepon satelite dan sejumlah barang lain.

Seluruh kegiatan penyelundupan narkoba ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan atas nama Ramli.

Rencana, jam 14.00 WIB ini, BNN akan melakukan konferensi pers di Kantor Bea Cukai Belawan, Medan.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news