. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim mengamankan 5 pelaku pegedar narkotika jaringan Aceh. Mereka adalah Roes, Troy, Mur, AD dan Yuto.
- Peredaran Sabu Jaringan Laos dan Tiongkok Sukses 'Digarap' Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim
- Usai Viral, Pengasuh Penganiaya Anak Selebram Aghnia Diamankan Polisi
- Gus Samsudin Dapat Rp 100 Juta dari Konten Tukar Pasangan Suami Istri
Terbongkarnya pengedar narkotika jaringan Aceh, menurut Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra berawal dari penangkapan pelaku berinisial MUR (27) dan AD (30), keduanya merupakan warga Desa Kambam, Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
"Berawal dari informasi masyarakat, jika di lingkungan Bandara Internasional Juanda sering terjadi transaksi narkotika antar pulau, atas informasi itu, kami melakukan pendalaman baik melalui elektronik, survaillance (pengintaian) maupun pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) untk melakukan pemetaan jaringan. Pada Sabtu (23/3) pukul 18.45 WIB kami lalukan penangkapan," kata Wisnu Candra dikutip kantor berita , Selasa (26/3).
Kedua pelaku terbang dari Aceh menuju ke Surabaya dengan menggunakan pesawat. Usai tiba di bandara mereka langsung diamankan. Kemudian sabu seberat 980 gram akan dikirimkan kepada Yuto (59) warga Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya.
"Saat dilakukan pengelahan kami temukan 4 katong plastik yang berisi sabu, dengan berat bervariasi mulai dari 234 gram hingga 255 gram," kata Wisnu.
Usai menangkap ketiga pelaku yakni, MUR, AD dan Yuto. Wisnu menjelaskan jika pihaknya menemukan siapa pemesanan barang haram tersebut.
"Dari keterangakan pelaku, barang tersebut dipesan oleh Roes warga Sawahan, Surabaya," ungkapnya.
Tak cukup disitu, petugas kembali melakukan pengembagan, ternyata sabu tersebut dipesan oleh seorang penghuni Rutan Klas I Medaeng yakni Troy (59).
"Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung mendatangi Rutan Medaeng untuk mendapatkan informasi dari seorang narapidana itu," jelas Wisnu.
Dari kejahatan sindikat narkoba jaringan Aceh tersebut, BNNP Jatim mengamankan barang bukti 980 gram sabu yang dikemas dalam 4 kantong plastik, 1 unit suzuki ertiga nopol W 1112 BT dan 1 unit Toyota Terios serta 15 Handpone.
Atas kejahatan pelaku, terancam dijerat pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 132 UU 35/2009 tentang tindak pidana narkotika. [jit]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ungkap Kejanggalan Kasus KDRT, The Irsan Anggap Pelaporan Dirinya Cacat Hukum
- 4 Orang yang Digiring ke Gedung KPK Salah Satunya Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya
- KPK Selidiki Kekayaan Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto