Kejati Jatim menerima pelimpahan tahap II kasus investasi ilegal MeMiles dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Dari 5 tersangka, Penyidik baru melimpahkan satu tersangka saja, Yakni Kamal Tarachan alias Sanjay.
- KPK Ungkap Syahrul Yasin Limpo Instruksikan 2 Pejabat Kementan Pungut Setoran Bulanan dari ASN
- Jaga Parkiran Sambil Edarkan Sabu
- Giliran Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Diperiksa KPK
"Yang dinyatakan P21 adalah berkas perkara atas nama tersangka Kamal Tarachan alias Sanjay," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (15/4).
Dijelaskan Anggara, Pelaksanaan administrasi tahap II untuk tersangka dilakukan secara online yakni melalui video call. Sedangkan penyerahan barang bukti tetap dilakukan secara konvensional di Kejari Surabaya.
"Untuk menerapkan physical distancing ditengah meluasnya wabah corona, tahap dua untuk tersangka dilakukan secara online," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan kroscek barang bukti di lantai II Kejari Surabaya.
"Ini masih di cek mas, karena barang buktinya banyak," pungkas JPU Dhini Ardhany.
Diketahui, Polisi telah menetapkan Lima orang tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp124 miliar lebih, 20 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
Adapun para tersangka di antaranya, Kamal Tarachan alias Sanjay sebagai Direktur dan Pengelola MeMiles, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa alias Dokter Eva bertugas menjadi motivator sekaligus pencari member, Prima Hendika sebagai Kepala Tim IT MeMiles. Terakhir, polisi mengamankan tersangka berinisial W yang bertugas di pengadaan dan distribusi bonus.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satu DPO Kasus Uang Palsu Di Banyuwangi Berhasil Ditangkap
- Dugaan Perwira Tinggi yang Bisa Pengaruhi Kasus Sambo, Kapolri Harus Berani Tegas
- KPK dan TNI AL Jalin Kerjasama Perkuat Upaya Pemberantasan Korupsi