Karina Indah Lestari divonis 10 bulan penjara atas kasus kosmetik ilegal. Wanita asal Kediri Jawa Timur ini dinyatakan telah merugikan masyarakat karena mengoplos kosmetik dari berbagai merk dan menggunakan jasa sejumlah artis ibukota sebagai endrose dalam pemasarannya.
- Tiga Pelaku Curwan Berhasil Diringkus Polres Probolinggo Kota
- Polisi Ringkus Dokter Gadungan yang Ternyata Hanya Lulusan SMK
- Tim Khusus Bareskrim Usut Bocornya 279 Juta Data Pribadi
Selain menjatuhkan hukuman badan, Karina juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
"Terdakwa juga dihukum pidana tambahan berupa pemusnahan seluruh barang bukti,"ujar hakim Hisbullah.
Atas vonis ini, terdakwa Karina Indah Lestari maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum bersikap. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa Karina Indah Lestari dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam kasus kosmetik ilegal ini, terdakwa Karina dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kasus ini berawal saat terdakwa Karina Indah Lestari, memasarkan produk kosmetik opolsan dengan menggunakan jasa endorse para artis termasuk pelantun lagu Jaran Goyang Nella Kharisma dan juga Via Vallen.
Dari proyek endorse kosmetik murahan itu, Nella mendapat tawaran menggiurkan dengan bayaran antara 7-15 juta dari terdakwa sehingga tidak mempedulikan standard keamanan konsumen.
Namun, Nella membantah pernyataan terdakwa terkait Jumlah bayaran yang ia terima. Dia mengaku hanya mendapat fee sebesar Rp. 1,5 sampai dengan Rp. 3 juta per pekan.
Bisnis ilegal Karina mulai mencuat setelah polisi membongkar usahanya di Kediri, Jatim. Usaha produk kecantikan yang ia geluti tersebut ternyata tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Selain produk kecantikan seperti krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum dan masker, pelaku juga memproduksi obat-obatan untuk kecantikan.
Produk kosmetik yang dijual pelaku berasal dari bahan-bahan produk kosmetik merek terkenal seperti, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Sabun Papaya, Vasseline, Sriti dan sebagainya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Buka Penyelidikan Baru Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa Bansos
- Bohongi Polisi,Ternyata Tersangka Penista Agama Josep Suryadi Sembunyikan Handphonenya
- Dalami Dugaan Pungli dan Asusila Oknum Pegawai KPK, Timsus Periksa Belasan Orang