Sebelum menaikkan iuran, sebaiknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berbenah dulu. Termasuk perbaikan data untuk penerima BPJS Kesehatan, khususnya yang terdaftar dalam penerima bantuan iuran (PBI).
- Belum Tentukan Capres 2024, PPP: Tidak Harus dari Partai Politik
- Kepala BNPB Tinjau Lokasi Relokasi Korban Erupsi Gunung Semeru
- Sentil Bahlil Soal Penundaan Pilpres, Demokrat: Jangan Buat Gaduh, Fokus Bantu Rakyat
"Saya kira memang perlu dikaji lebih dalam. Jangan sampai kenaikan itu memberatkan," ujar Agung.
Menurutnya, perlu dipastikan daftar PBI adalah orang-orang yang tepat. Jika datanya sudah benar, pemerintah baru diperkenankan untuk memikirkan kenaikan iuran.
"Jangan sampai yang berhak mendapatkan bantuan pemanfaatan justru tidak menerima, begitu juga sebaliknya. Soal angkanya (kenaikan) saya kira (soal) kedua," jelasnya.
Dalam rapat gabungan, Komisi IX dan Komisi XI DPR RI pastikan tolak kenaikan premi jaminan kesehatan nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Keputusan berbentuk kesimpulan rapat itu dibacakan Wakil Ketua Komisi XI, Supriyanto di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/8).
Supriyanto menyebutkan bahwa penolakan itu bukan untuk seluruhnya. Tetapi untuk dua kategori saja.
"Komisi IX dan Komisi XI DPR RI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III sampai pemerintah menyelesaikam cleansing data," ujarnya beberapa waktu lalu.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dosen UM Malang: Polemik PD U20 Momentum Benahi Sepak Bola, Termasuk Tragedi Kanjuruhan
- Temukan Banyak Pengangguran, Paslon Niat Komitmen Jamin Lapangan Kerja
- Putra Nababan: Sabam Sirait Sangat Mencintai Papua