BPK RI Anggap Syaiful Aidy Rugikan Negara Rp 800 Juta Lebih

Tak ubahnya dengan terdakwa Ratih Retnowati, dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016 untuk program jasmas di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/12) lalu juga menyidangkan terdakwa Syaiful Aidy.


Dalam kerjasama itu, terdakwa Syaiful Aidy telah menandatangani seluruh proposal permohonan dana hibah jasmas dari pagu yang telah diterima yakni kurang dari Rp 2 Milyar.

Namun kenyataannya, dari banyaknya jumlah proposal itu, ternyata hanya 42 proposal permohonan dana hibah jasmas yang lolos verifikasi dengan total anggaran sebesar Rp 2.235.799.000.

Parahnya oleh BPK RI, ratusan juta rupiah dari total anggaran untuk 42 permohonan proposal dana hibah jasmas itu dianggap telah merugikan negara karena kualitas barangnya buruk.

"Bahwa ternyata kualitas barang yang diterima oleh penerima hibah sangat jauh dari harga jenis barang yang disetujui oleh Pemkot Surabaya dan berdasarkan hitungan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas penyaluran dan penggunaan dana hibah kepada masyarakat pada Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016, BPK RI telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 4.991.019.461,52 dan Rp 811.370396,24 berasal dari proposal permohonan dana hibah hasil kerjasama antara terdakwa Syaiful Aidy dan saksi Agus Setiawan Tjong," kata JPU M. Fadhil saat membacakan dakwaan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya seperti dikutip Kantor Berita , Selasa (10/12) lalu

Atas perbuatannya itu, Syaiful Aidy telah melanggar pasal berlapis yang tertuang dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas M. Fadhil.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, Ratih Retnowati juga didakwa melanggar pasal yang sama seperti rekan mereka lainnya yang telah menjalani sidang diantaranya, Sugito, Darmawan dan Binti Rochma.

"Didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.

Dalam kasus ini tercatat sudah ada tujuh orang yang dianggap bertanggung jawab.

Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Sedangkan satu orang dari pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara saat ini masih menunggu kasasi yang dilayangkan Kejari Tanjung Perak.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news