Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dan tim hukumnya resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Debt Collector Diringkus dan Pelaku Lain Kabur, Polda Metro: Kemarin Gagah Sekarang Lari
- Kejagung Beri Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki, Ini Alasannya
- Pakar Hukum Pidana: Jaksa Agung Harus Izinkan KPK Periksa Jampidsus
Hanya saja saat mendaftar gugatan, Prabowo Subianto tidak ikut ke MK. Tampak di antaranya Bambang Widjojanto yang merupakan eks pimpinan KPK, Denny Indrayana, Direktur Komunikasi dan Media BPN, Hashim Djojohadikusumo selaku penanggung jawab tim hukum Prabowo-Sandi serta Koordinator Jurubicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak. BW ditunjuk sebagai ketua tim hukum.
Mereka diterima panitia laporan di lobi lantai 1 gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. Saat ini proses pendaftaran gugatan sedang berlangsung.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jadi Tersangka Suap MA, KY Serahkan Penegakan Hukum Hakim Yustisi Edy Wibowo ke KPK
- Polri Mulai Preteli Jabatan Irjen Ferdy Sambo
- Dapat Remisi Idul Fitri, 9 Narapidana Di Jember Langsung Bebas