Alex
Daniel Gems, Bule asal Amerika yang mahir bahasa jawa ini divonis 4
tahun dan 2 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia
dinyatakan terbukti menyimpan 2 linting ganja dan sabu sabu seberat
0,52 gram.
"Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau
menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,"ucap Ketua
majelis hakim Anne Rusiana dikutip Kantor Berita saat
membacakan amar putusannya diruang sidang garuda, Kamis (28/3).
Selain
menjatuhi hukuman badan, Bule kelahiran Texas yang bekerja sebagai
guru bahasa Inggris disalah satu Lembaga Bimbingan Belajar (LBB)
dikawasan Raya Darmo Kali Surabaya ini juga dijatuhi hukuman denda
sebesar Rp 1 miliar.
"Sesuai
ketentuan undang-undang, apabila denda tidak dibayar, maka diganti
dengan pidana kurungan selama dua bulan,"sambung hakim Anne Rusiana.
Vonis
hakim Anne Rusiana ini langsung disambut kata terima oleh terdakwa Alex
Daniel Gems, dengan mendatangi berita acara putusan.
Selain
Alex Daniel Gems, Hakim Anne Rusiana juga menjatuhkan putusan yang sama
kepada Edi Purwanto, rekan Alex dalam berkas terpisah. Edi pun juga
menerima putusan hakim.
Dari
pantauan diruang sidang, pembacaan vonis ini dibacakan usai JPU Ali
Prakoso membacakan surat tuntutanya. Karena Alex Daniel Gems dan Edi
Purwanto tidak mengajukan Pembelaan, mejelis hakim akhirnya melanjutkan
dengan pembacaan vonis.
Sebelumnya,
JPU Ali Prakoso membacakan surat tuntutan kedua terdakwa secara
terpisah dan menuntut masing-masing terdakwa dengan tuntutan 5 tahun
penjara, denda Rp 1 milyar, subsider 3 bulan kurungan.
Untuk
diketahui, Alex Daniel Gems dan Edi Purwanto ditangkap oleh Polrestabes
Surabaya di Apartemen Metropolis, tempat tinggal Alex, pada 19 November
2018 lalu.
Saat
digeledah, Petugas menemukan narkoba jenis sabu sebesar 0,52 gram dan
dua linting ganja yang ditaruh diatas plafon kamar mandi.
Dalam
kasus ini, Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat
(1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang narkotika.[bdp]
- Dilaporkan ke Polres Gresik, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Desa Slempit Kedamaian Masih Berkeliaran
- Deretan Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim, Sementara Nilainya Rp 60 Miliar
- KPK Dalami Dugaan Pungutan Fee Anggaran Pokir APBD Tulungagung
Baca Juga
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pekan Depan, Kasus Ustad Muda Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Jember Dilimpahkan ke Pengadilan
- Sidang Perdana Mantan Bupati Sidoarjo, JPU KPK Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan, Aliran Dana hanya ke Staf
- Densus 88 Tangkap 59 Terduga Teroris, Diduga Ingin Gagalkan Pemilu 2024
Baca Juga