Buntut Penertiban Aset PT KAI Daop IX Jember, Warga Jalan Mawar Mengadu ke Dewan

Reta bersama 5 KK lainnya saat mengadu ke DPRD Jember/Ist
Reta bersama 5 KK lainnya saat mengadu ke DPRD Jember/Ist

Warga Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, menilai penertiban aset oleh PT KAI Daop 9 Jember, tidak sesuai SOP. Sebab upaya penertiban tersebut berubah menjadi eksekusi.


Karena itu warga yang berasal 6 kepala keluarga (KK) Jalan Mawar mendatangi ruang Komisi A DPRD Jember, Senin siang (22/7).

Mereka mengadukan proses penertiban oleh pihak PT KAI Daop 9 Jember yang tidak Prosedural, yakni penertiban yang berubah menjadi mengeksekusi rumah 6 KK. Apalagi proses eksekusi itu tanpa juru sita dan dasar hukum yang jelas.

Di hadapan Komisi A DPRD Jember, salah seorang warga terdampak penertiban, Reta Catur Pristiwantono, menitikkan air matanya. Dia menilai tindakan pihak KAI yang mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian/TNI Polri dan Dishub sebagai tindakan sewenang-wenang.

Dia menyayangkan tindakan tersebut karena mengerahkan banyak pihak. Sebab jika ada bukti kepemilikan, PT KAI cukup menunjukkan bukti kepemilikan, pihaknya akan menerima secara sukarela. Namun hingga saat ini, pihak PT KAI belum menyodorkan bukti-bukti kepemilikan. Tahu-tahu sudah muncul SP (surat peringatan) hingga 3 kali.

"Kok sampai mengerahkan petugas sebanyak itu. Jika pihak menunjukkan bukti, kami akan berikan apa yang mereka mau," ucap Reta sambil terisak, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (22/7).

Akibat penertiban tersebut, lanjut dia banyak barang-barang berharga milik warga rusak dan hilang. Ketua RW gang 13 ini, menyebutkan warga bingung harus tinggal dimana paska penertiban ini.

        

Ketua komisi A DPRD Jember, Tabroni, menyatakan akan  menampung aspirasi warga jalan mawar tersebut. Warga menilai peristiwa Jumat kemarin (19 Juli 2024), bukan penertiban, tapi pengosongan rumah warga, secara paksa, yang sudah mereka tinggali bertahun-tahun di tempat tersebut. Tindakan tersebut dinilai warga tidak sesuai SOP, bahkan ada korban yang dianiaya.

       

"Terkait hal tersebut, kami masih akan mengundang Pihak terkait, yakni PT KAI Daop 9 Jember, untuk mencari solusi yang terbaik antara kedua belah pihak," katanya.

Sebelumnya, PT KAI Daop 9 Jember menertibkan aset yang terletak di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jumat pagi (19 Juli 2024). Dalam penertiban yang dikawal oleh petugas keamanan dari Polres Jember, Dishub, dan Kodim 0824 itu, sempat diwarnai penolakan oleh warga.

"Terdapat ratusan aset berupa lahan dan bangunan yang berada di Jalan Mawar. Kepemilikan itu tertuang dalam SHGB yang dimiliki PT KAI DAOP 9 Jember," jelas Vice President KAI DAOP 9 Jember, Hengki Prasetyo.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news