Gara-gara pernyataan kontroversinya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM langsung mengecek status kewarganegaraan penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo.
- HPI Bukit Lawang Sambut Baik Rencana Pemerintah Buka Kembali Objek Wisata
- Nikmati Sensasi Jembatan Kaca Seruni Point, Gubernur Khofifah: Jadi Primadona Icon Baru Wisata di Kawasan Bromo
- Romokalisari Adventure Land Dilaunching, Wali Kota Eri: Buktikan Keseruannya di Sini!
"Ya. Paspor Agnes Monica dikeluarkan oleh KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Los Angeles. Berlaku sampai dengan 4 Februari 2021," tutur Sam Fernando melansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/11).
Dari informasi Kementerian Luar Negeri, warga negara Indonesia bisa memperpanjang paspor yang telah habis masa berlakunya di KJRI Los Angeles, Amerika Serikat. Itu bisa dilakukan sejak 1 Maret 2018.
Penyanyi Agnez Mo menjadi sorotan akibat wawancaranya dalam salah satu acara. Di sana ia menyatakan tidak memiliki darah Indonesia Dia mengaku keturunan Jepang, China, serta Jerman dan hanya lahir di Indonesia.
Agnez Mo sudah angkat suara. Dia mengaku justru tengah bermaksud menunjukkan keberagaman yang ada dalam hidupnya selama ini.
"Saya tumbuh dalam budaya yang beragam. Inklusi budaya adalah yang saya pilih. Bhinneka Tunggal Ika berarti bersatu dalam keberagaman. Saya menyukai ketika saya bisa berbagi sesuatu tentang asal dan negara saya," kata Agnez melalui akun Instagram agnezmo.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kuatkan Gerakan Nasionalisme, Kominfo Gelar Wayangan di Ngawi
- Makam Sang Maestro Didi Kempot, Jadi Destinasi Wisata
- Alas Trawas, Tempat Nongkrong Asyik Yang Instagrammable