Puluhan buruh menggelar aksi unjukrasa di depan kantor DPRD Jawa Timur. Dalam aksinya itu, mereka ingin agar pemerintah mengawasi pembayaran THR pada hari lebaran tahun ini.
- Tinjau Pelaksanaan UAS, Bupati Kediri: Saya Sempat Khawatir
- Gelar Refleksi Akhir Tahun 2023, Bentuk Akuntabilitas dan Transparansi Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak
- Masa Jabatan Hendy-Firjaun Berakhir, DPRD Jember Jadwalkan Sidang Paripurna Pemberhentian
"Kita melakukan aksi di DPRD, ada beberapa hal yang kita sampaikan salah satunya adalah soal THR," kata koordinator aksi, Ardian, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, usai aksi tersebut, Rabu, (21/4)
Dalam aksinya itu, mereka membawa spanduk beberapa tuntutan kepada pemerintah. Diantaranya adalah mendesak pencabutan UU Ciptaker dan ingin didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
"Kita meminta dukungan DPRD Jatim untuk mengirimkan aspirasi kami tentang penolakan UU Cipta Kerja no 11 tahun 2020 ke mahkamah konstitusi. Karena prosesnya sekarang JR di MK," ujarnya.
Ardian mengatakan, pemerintah tak hanya membuka posko tempat aduan. Melainkan harus memastikan jika setiap laporan harus ditindaklanjuti. Penegakan hukum harus dilakukan bila ditemukan pelanggaran.
"Karena itu, kita meminta pada pemerintah provinsi Jatim, dinas tenaga kerja segera buat posko THR di seluruh kabupaten/kota di Jatim. Kemudian, melakukan penegakan terhadap aturan THR ini," terangnya.
Ardian berharap agar DPRD Jatim menampung aspirasi warga melalui Perda jaminan pesangon. Diharapkan, adanya aturan itu bisa membela hak hak buruh dan menjadi penengah ketika ada konflik buruh dan perusahaan.
"Perda ini tahun 2019 itu sudah masuk prolegda. Kemudian ditindaklanjuti di tahun 2021 ini. Jadi, di tahun ini ada prolegda yang masih membahas sistem jaminan pesangon ini. Tetapi, memang belum sepenuhnya dikerjakan. Karena itu kita meminta untuk komitmen kembali segera membahas perda ini," ungkapnya.
Sementara itu, anggota komisi E DPRD Jatim Harry Putri Lestari menilai tuntutan buruh itu akan dibawa dan diakkmodir dalam Perda jaminan pesangon.
Dia menilai, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim lemah dalam melakukan pengawasan. Pasalnya, hingga saat ini masih ada buruh yang belum mendaftar BPJS ketenagakerjaan.
"Saya kira ini Disnaker lemah dalam melakukan pengawasan. Buktinya mereka masih ada yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ketika ada bantuan dari pusat mereka tidak dapat," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mapekat Tuntut Bea Cukai Jatim 1 Bersihkan Importir Bodong
- Wapres RI Direncanakan Hadiri Jombang Fest 2024 dan Hari Jadi Pemkab ke 114
- Ini Alasan Pemkot Surabaya Dirikan Rumah Anak Prestasi