Calon Kades Banyuwangi yang Dapat Nilai Nol Kecewa Pansel Pilkades Mangkir Panggilan Kominfo Jatim

Kasus bakal calon Kades (kepala desa) Kaligondo, Wasito, warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi yang menuntut keadilan, kembali bergulir.


Untuk kesekian kalinya, Wasito merasa kecewa dengan Panitia Seleksi (Pansel) Pilkades Banyuwangi. Pasalnya, dalam sidang ajudikasi non litigasi yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Rabu (18/3) kemarin, pihak Pansel Pilkades tidak hadir.

“Sejauh ini saya sudah punya itikad baik. Tapi semua belum ada kejelasan dari pihak Pansel. Sampai akhirnya saya saya maju ke Kominfo Jatim,” terang Wasito pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (19/3).

Wasito sendiri merupakan Kades petahana Kaligondo. Pada saat dirinya mengikuti tes seleksi, pada lembar hasil penilaian dalam poin tes pilihan ganda, Wasito mendapatkan nilai nol.

Wasito mengaku kaget saat mengetahui nilai tes tulis pilihan ganda salah semua. Hal ini yang membuat Wasito bertanya-tanya.

"Saat saya menanyakan kepada tim seleksi, katanya saya sama sekali tidak mengisi jawaban dari soal yang berikan. Padahal, jelas-jelas saya menjawab semua soal," katanya.

Dari sini Wasito kemudian mencari keadilan. Bahkan dia pernah berdemo di istana negara seorang diri.

Dikatakan Wasito, ini bukan pertama kali Pansel Pilkades Banyuwangi mangkir dari panggilan. Sebelumnya Pansel Pilkades juga pernah dipanggil DPRD Banyuwangi, tapi tidak pernah hadir. Itu setelah Wasito mengadu ke DPRD Banyuwangi.

“Nggak pernah hadir. Pokoknya aneh. Ini (panggilan Kominfo) panggilan yang ketiga, tapi pihak Pansel belum pernah hadir sama sekali,” urai Wasito.

Dibeberkan Wasito, ketidakhadiran Pansel Pilkades Banyuwangi kali ini dengan alasan antisipasi terjadinya wabah virus corona atau Covid-19.

Seperti yang ditunjukkan Wasito dalam surat nomor: 141/365/429.013/2020 perihal panggilan sidang ajudikasi non litigasi, Pansel Pilkades menyebutkan dikarenakan terjadinya pandemi virus corona (Covid-19) serta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 maka dengan ini disampaikan dengan hormat bahwa kami tidak dapat memenuhi panggilan sidang pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020.

Saat ditanya apakah dirinya pernah meminta Pansel Pilkades menunjukkan lembar jawaban, Wasito mengatakan Pansel selalu beralasan lembar jawaban miliknya tanggungjawab pihak ketiga alias penguji, dalam hal ini Untag dan Unej.

Dalam surat Pansel Pilkades lainnya yang ditunjukkan Wasito disebutkan, bahwa berdasarkan hasil koordinasi tertulis panitia Kabupaten Banyuwangi dengan tim penguji tes tertulis bakal calon kepala desa, hasil tes tulis sudah final. Adapun dokumen pelaksanaan ujian yang berupa lembar soal dan lembar jawaban merupakan dokumen rahasia yang tidak dapat dipublikasikan dan merupakan kekayaan intelektual bagi tim penyelenggara.

“Bagi saya, jawaban Pansel Pilkades Kabupaten Banyuwangi bahwa lembar jawaban menjadi dokumen negara tidak masuk akal,” sebut Wasito.

Hingga berita ini diturunkan, Wasito mengaku tidak akan berhenti untuk mencari keadilan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news