Search: 

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai akibat dari tekanan publik.

Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.