Untuk memutus penyebaran virus Covid-19, Kejari Tanjung Perak kembali melakukan inovasi baru dalam penanganan perkara pidana umum. Salah satunya pelimpahan perkara dari Kepolisian.
- Polri Dorong Kumham Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang Agar Dideportasi
- KPK Kembali Panggil Satu Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
- Guru Besar USU: Pendekatan Legal Formal Tak Cukup, Tak Boleh Main Gusur Rakyat
"Mulai hari ini pelimpahan perkara dari Polsek-Polsek dibawah naungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak kami lakukan melalui online dengan cara video call di aplikasi WhatsApp ," kata Kasipidum Kejari Tanjung Eko Budisusanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (31/3).
Selain pelimpahan perkara, masih kata Eko, Penerimaan barang bukti dan pelimpahan tersangka juga dilakukan dengan cara online.
"Tujuan bukan hanya pencegahan penyebaran virus corona saja tapi juga penanganan perkara jadi lebih ringkas, lebih cepat, lebih transparan dan mendukung upaya peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan," tandasnya.
Tak hanya itu ,mulai hari ini Kejari Tanjung Perak juga tidak melayani pengambilan barang bukti tilang.
"Semua dialihkan melalui Kantor Pos," terang Eko.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Regional VII Surabaya Arief Yudha mengatakan mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan Kejari Tanjung Perak.
"Teknisnya tidak lama, hari ini pelanggar tilang datang ke Kantor Pos, besok nya kami sudah antar sesuai alamat pemohon," kata Arif di Kejari Tanjung Perak.
Saat ditanya berapa biaya pengambilan tilang di Kantor Pos, Arif mengaku pelanggar tilang akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 20 ribu.
"Tambahan biaya itu untuk wilayah Jawa Timur. Diluar itu biayanya 25 ribu rupiah," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rafael Alun Trisambodo Ditahan agar Tidak Melarikan Diri
- Terbukti Pembunuhan Berencana, Trainer Fitnes Araya Club House di Tuntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Ditanya Anaknya Kapan Ayah Pulang?, Herry Luther Pattay Ngaku Tak Bisa Jawab