Lima mahasiswa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi vandalisme, pelemparan batu dan bakar ban menggunakan cairan bensin di Pintu Gerbang Pancasila DPR/MPR, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
- Sidang Gus Muhdlor, Lagi JPU KPK Hadirkan 26 Saksi
- Tetangga Perkosa Tetangga Selama Tiga Jam Nonstop, Korban Diincar Pelaku Sejak Lama
- KPK Menduga Lukas Enembe Pakai Dana APBD untuk Judi di Singapura
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti.
“Dari 11 orang yang melakukan aksi unjuk rasa, sesuai alat bukti mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga rekaman CCTV, penyidik menyimpulkan ada lima orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Danny dikutip RMOL, Selasa, 13 Mei 2025.
Kelima tersangka itu yakni; AIK (21) yang berperan membawa ban bekas, menyiram cairan bensin, dan membakar ban; JK (22) bertindak sebagai koordinator lapangan dan melakukan vandalisme menggunakan pilox; SS alias M (19) melempar batu besar dan mencoret gerbang; SBR (25) ikut melempar batu ke arah gerbang; dan MWS (20) turut melempar batu ke pintu Gerbang Pancasila DPR.
“Penindakan terhadap sekelompok orang yang diduga kuat telah melakukan perbuatan pengrusakan, menghasut untuk melakukan perusakan, tidak mentaati petugas dan juga secara bersama-sama terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap barang,” jelas Danny.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua kaleng pilox, tiga ban bekas, batu, spanduk, botol bensin, serta berbagai pakaian dan atribut yang dikenakan saat aksi.
Saat ditanya penyidik, tersangka mengaku motif dari aksi ini adalah untuk menarik perhatian anggota DPR.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelima mahasiswa dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara tujuh orang lainnya yang turut diamankan dalam aksi dinyatakan sebagai saksi dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Kembali Berurusan dengan KPK dalam Kasus DAK 2018
- Sebut Kepengurusan Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris Diminta Tidak Buat Gaduh
- Penipuan Catut Nama Ketua MUI Bondowoso, Uang Jutaan Rupiah Raib