Pria berinisial LS (44) warga Kelurahan Karangsari, Kabupaten Tuban ditemukan tewas berdarah di lokasi Makam Tundung Musuh, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban. Cekcok berujung maut di picu minum tuak (minuman tradisional beralkohol)
- Bank Jatim Serahkan CSR Ke Pemkab Tuban Berupa Truck Distribusi Air Bersih
- Luncurkan Si Mas Ganteng 2, Gubernur Khofifah Sebut Beri Dampak Positif Sosial Ekonomi Bagi Integrasi Layanan Transportasi Hingga Pelosok Kecamatan di Tuban
- Bareskrim Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar di Tuban dan Karawang, 8 Tersangka Ditangkap
LS meninggal dunia karena dipukul dengan batu dibagian kepalanya oleh pelaku berinisial SY (30), warga Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Selasa malam (8/6).
Peristiwa tersebut terjadi saat korban datang ke sebuah warung tuak di Tasikmadu dengan keadaan mabuk. Korban kemudian terlibat cekcok dengan pemilik warung dan teman pelaku berinisial HB. Melihat korban dan HB terlibat cekcok, pelaku kemudian berusaha melerai keduanya, namun tidak dihiraukan oleh korban.
"Melihat ada cekcok tersebut pelaku berusaha mengingatkan korban namun tidak dihiraukan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (9/6).
Pelaku yang terlanjur emosi kemudian mengambil sebuah batu dan melemparkannya ke tubuh korban. Namun, lemparan tersebut tidak mengenai sasaran. Korban pun berhasil meloloskan diri namun akhirnya terjatuh di pinggir jalan.
Pada saat jatuh tersebut, lanjut Ardhi, pelaku kemudian mengambil sebuah batu dan menghantamkannya ke kepala korban.
"Pelaku menghampiri korban dan mengambil batu kemudian dilemparkan ke arah korban. Namun lemparan tidak mengenai korban. Karena dalam kondisi mabuk," terangnya
Setelah menganiaya korbannya, pelaku kemudian bersembunyi di rumah tetangga temannya di Kecamatan Palang. Polisi yang menerima laporan selanjutnya mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku dalam pengaruh minuman keras jenis tuwak dan mengaku tidak mengenal korban serta emosi kepada korban," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bank Jatim Serahkan CSR Ke Pemkab Tuban Berupa Truck Distribusi Air Bersih
- Luncurkan Si Mas Ganteng 2, Gubernur Khofifah Sebut Beri Dampak Positif Sosial Ekonomi Bagi Integrasi Layanan Transportasi Hingga Pelosok Kecamatan di Tuban
- Bareskrim Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar di Tuban dan Karawang, 8 Tersangka Ditangkap