Kesaksian ketua Pembinaan Lembaga Pendidikan-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Soedjai di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (15/1) kemarin, menjadi catatan kuasa hukum terdakwa Christea Frisdiantara.
- Posting Video Kerusuhan Di Surabaya, Pemuda Di Jember Ditangkap Polisi
- Relawan Covid-19 Jember Dimassa Saat Lakukan Pemakaman, Polisi Diminta Untuk Bertindak Tegas
- Tragedi Penembakan 13 Maret, Bibi Herman: Harus Pecat dan Penjara, Ayo Nyawa Siapa Saya Beli!
"Aneh dan terkesan suka-suka menafsirkan, karena di sisi lain Soedjai mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi pada Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI berada di tangan Rapat Umum Anggota,†sebut Sunu.
Sebelumnya Soedjai dalam kesaksiannya mengatakan, pemberhentian Christea oleh Pengurus PGRI didasari adanya Akta 90 pasal 15 C Perkumpulan PLPPT PGRI Unikama tanggal 28 Januari 2013.
"Menjadi pertanyaan, apakah Pengurus PGRI Jawa Timur adalah anggota dari Perkumpulan PLPPT-PGRI Unikama? Jelasnya tidak ada 1 (satu) dokumen apapun yang mengatakan bahwa Pengurus PGRI Jawa Timur adalah anggota dari Perkumpulan PLPPT PGRI Unikama,†terangnya.
Sunu juga tidak habis pikir dengan Soedjai yang mengatakan saat ini Christea tidak lagi menjadi anggota Perkumpulan PLPPT-PGRI Unikama karena tindak pidana Pemilu. Tapi, seperti yang dilihat nama Christea tercantum dalam daftar anggota Perkumpulan PLPPT PGRI Unikama yang baru sebagaimana tercantum di dalam Akta 37 yang dibuat oleh Benediktus Bosu., S.H. notaris di Malang tanggal 17 Desebember 2018 yang kemudian mendapatkan pengesahan berdasarkan SK Menkumham AHU-0000965.AH.01.08. Tahun 2018 tertanggal 18 Desember 2018.
"Katanya sudah diberhentikan oleh Pengurus PGRI Jawa Timur yang bukan anggota Perkumpulan PLPPT-PGRI Unikama karena melakukan tidak pidana Pemilu. Lalu kenapa nama Christea tetap dicantumkan oleh Soedjai dalam Akta 37,†katanya.
Keanehan lain, lanjut Sunu, perihal alasan pemberhentian Christea dalam kepengurusan adalah adanya nama DRA Hj. Fifa Andriani sebagai Pengawas merangkap anggota yang tercantum di dalam Akta 37.
"Menjadi pertanyaan, mengapa nama Fifa Andriani sebagai Pengawas merangkap anggota dimasukan ke dalam kepengurusan. Perlu diketahui Fifa Andriani saat ini telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan PN SURABAYA Nomor 172/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby Tahun 2015, yang amar putusannya dapat dilihat pada https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/a6826e684194e82e6357c620b2a3237a, dimana Fifa Andriani terbukti bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan,†ungkap Sunu.
Disebutkan lagi, keterangan Soedjai yang janggal adalah tidak pernah mengetahui adanya SK Kemenkumham tentang kepengurusan Christea sebagaimana tertuang di dalam Akta No. 1 tanggal 3 Januari 2018 yang dibuat oleh notaris Ario Hardickdo., S.H. yang kemudian mendapatkan pengesahan SK Menkumham AHU-0000001.AH.01.08. Tahun 2018 tertanggal 5 Januari 2018.
"Kalau Soedjai tidak tahu, mengapa dirinya menggugat melalui PTUN Jakarta dengan register perkara 15/G/2018/PTUN-Jkt, atas terbitnya SK Menkumham AHU-0000001.AH.01.08. Tahun 2018 tertanggal 5 Januari 2018,†jawabnya.
Dalam gugatan tersebut diketahui, putusan PTUN Jakarta terhadap gugatan Soedjai tidak dapat diterima gugatan Soedjai. Putusan PTUN Jakarta ini kemudian oleh Soedjai dibanding ke Pengadilan Tinggi TUN dan amar putusannya adalah menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Soedjai lantas melakukan kasasi pada tanggal 4 Desember 2018 ke Mahkamah Agung yang hingga saat ini Soedjai berdasarkan Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung belum membuat memori kasasi.
Ini pun ditegaskan oleh para pengurus Perkumpulan PLPPT PGRI Unikama versi Christea selaku pihak yang digugat bahwa sebagai pihak yang digugat belum menerima memori kasasi dari Soedjai.
"Sangat jelas, Soedjai adalah orang yang tidak konsisten dengan semua keterangan yang diberikan di muka persidangan. Terlihat sekali bahwa Christea adalah korban kriminalisasi,†pungkasnya.
Sekedar diketahui, kisruh kepengurusan Unikama terjadi antara Soedjai dan Christea.Keduanya mengklaim sama-sama memiliki SK Kemenkumham. Yang terjadi kemudian, saling memblokir rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI.
Soedjai dan Chrestea saling memblokir rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI di Bank BNI Cabang Malang, Bank CMB Niaga Cabang Malang, Bank BTN Cabang Malang, Bank Mega Syariah Cabang Malang, Bank Jatim Malang, dan Bank BCA Cabang Malang.
Saat itu muncullah Julianto Dharmawan, mantan pengacara Christea Frisdiantara yang menjanjikan dapat memberikan bantuan hukum dan mengajukan permohonan ijin dalam rangka perubahan specimen tanda tangan pada rekening tabungan, giro dan deposito milik PPLP-PT PGRI melalui penetapan Pengadilan Negeri Malang namun pada akhirnya ditolak.
Julianto kemudian mengajukan permohonan penetapan pengadilan perubahan specimen di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Di sini kemudian masalah muncul. Christea tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit V Harda Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menerima laporan Lurah Magersari, Sidoarjo, Moch Arifin.
Dalam laporan polisi nomor: LPB/304/VII/2018/Jatim/Resta SDA, dosen itu dilaporkan membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan domisili di Sidoarjo Kota.
Surat keterangan domisili itu digunakan untuk proses pengajuan kredit di bank. Namun, Arifin mengaku tidak pernah membuat surat tersebut. Sehingga dia membuat surat keterangan yang menyatakan, tidak pernah mengeluarkan surat domisili atas nama Christea untuk keperluan pengajuan kredit di Bank Mandiri Syariah Sidoarjo.
Belakangan surat keterangan itu digunakan untuk merubah specimen bank yang menyimpan uang milik PPLP-PT PGRI Unikama dengan meminta penetapan dari PN Sidoarjo.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diperiksa KPK, Ketua DPRD DKI Ngaku Tidak Kenal Kenal Para Tersangka Kasus Tanah Munjul
- Berharap Dapat Keringanan Hukuman, Irjen Teddy Banding
- Berharap Vonis Bebas, PH Terdakwa Pemalsuan Surat Sebut Perkara Kadaluarsa dan Menang Perdata