Cipto Wiyono, mantan Sekda Kota Malang menjalani pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi pembahasan suap perubahan APBD-P Pemkot Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (9/7).
- Kepergok Congkel Jok Motor Milik Jamaah, Pria di Lamongan Babak Belur Dihajar Massa
- Tidur di Rumah Pacar, Kurir Narkoba Digrebeg Polisi
- AG Ditahan di LPKS Selama 7 Hari ke Depan
Beberapa menit kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK langsung mencerca sejumlah pertanyaan kepada Cipto Wiyono terkait asal mula perkara ini.
"Saya sudah merasa kalau akan dijadikan tersangka, karena Pak Setiaji (mantan Plt Wali Kota) sudah dijadikan tersangka lebih dulu," ucapnya pada majelis hakim.
Tak hanya itu, Cipto Wiyono mengaku tak bisa menolak perintah Walikota Malang, M Anton yang memintanya agar memberikan dana pokok pikir (Pokir) kepada 45 anggota DPRD Kota Malang, dengan maksud untuk mengesahkan perubahan APBD- Pemkot Malang.
"Namanya anak buah, saya gak berani menolak perintah pimpinan," kata Cipto Wiyono.
Pemeriksaan Cipto Wiyono sebagai terdakwa ini merupakan akhir dari pembuktian jaksa KPK. Selanjutnya, KPK akan menjatuhkan tuntutanya yang sedianya akan dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang.
Untuk diketahui, Cipto Wiyono merupakan terdakwa ke 45 dari 44 terdakwa yang sudah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam perkara suap ini, Cipto Wiyono didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bekas Mentan SYL hingga Cucunya Diminta Kooperatif saat Dipanggil KPK
- KPK Periksa Anggota DPR RI Sudewan dan Istrinya dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub
- Beredar Surat Palsu Ditjend Minerba Kementerian ESDM