Aksi pencurian uang elektronik yang menyasar agen penyedia jasa berhasil dilumpuhkan. Para pelaku yang dibekuk antara lain Saryanto Aladam, (48), dan rekannya Tri Warno, (36), keduanya tercatat sebagai warga Desa Balong, Kecamatan Jenawi, Karanganyar, Jawa Tengah.
- Hujan Deras dan Angin Terjang 7 Desa di Jember, Seorang Nenek Tewas Tertimbun Longsor
- Khofifah Himbau Masyarakat Jawa Timur Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang
- Sambut Valentine Day, Aston Madiun Hadirkan Paket Makan Malam Spesial
"Pertama kami mendapat laporan dari korban warga Desa Jeblogan, Kecamatan Paron yang mengaku uangnya di ATM sebesar Rp 36 juta mendadak raib," kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP M. Khoirul Hidayat, Rabu, (17/6).
Kasus tersebut akhirnya didalami setelah adanya laporan korban pada akhir Mei 2020 lalu. Dari pengakuan si penyedia jasa transaksi elektronik telah kehilangan uang Rp 36 juta. Dari keterangan korban maupun hasil olah TKP langsung mengarah kepada kedua terduga pelaku.
"Kedua pelaku kita sergap diperbatasan antara Jawa Timur dengan Jawa Tengah. Selain itu turut diamankan sejumlah barang bukti," tandasnya.
Jelas Khoirul, tersangka menyasar pada agen-agen penyedia jasa transaksi uang yang berada di wilayah pedesaan. Modus pelaku dalam melancarkan aksinya salah seorang pelaku berpura-pura mau transfer uang. Saat penyedia jasa memasukan kartu ATM dalam waktu bersamaan si pelaku mengamati kode PIN yang dimasukan pihak korban.
Kemudian perhatian korban dialihkan oleh pelaku lain yang nyaru sebagai pembeli rokok.Saat korbannya lengah kartu ATM diambil pelaku yang kemudian digesekan lagi di alat transaksi yang sudah dipersiapkan. Setelah itu pelaku memindah data ATM yang sudah masuk ke dalam laptop kemudian menggandakannya.
"Data tersebut kemudian dimasukkan pelaku kedalam ATM kosong yang sudah disiapkan, kemudian dengan leluasa dia menguras habis uang milik korban,’’ paparnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui keduanya juga pernah tertangkap dengan kasus serupa di wilayah Jawa Tengah. Kemampuan untuk melakukan pencurian versi elektronik diperoleh secara otodidak. Dan kedua pelaku sebelumnya tidak memiliki riwayat bekerja di sektor perbankan.
Kemudian, dari tangan pelaku turut diamankan dua alat skimming, dua kartu ATM, dan satu buah laptop. Selain itu polisi juga mengamankan sebuah mobil Mitsubisi Pajero nopol AD 8005 KO yang diketahui sebagai mobil rental.
Pungkas Khoirul, kedua pelaku terancam pasal berlapis yaitu Pasal 47 UU 11/2008 tetang penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Serta pasal 363 KUHP tentang tindak pidanan pencurian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sabet Penghargaan dari ANRI, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Visualisasi Digital Kearsipan di Museum Pendidikan
- Kunjungi Polres Pacitan, Kapolda Jatim Apresiasi Anggota Berprestasi dan Beri Santunan Untuk Disabilitas
- Hari Ke-12 SKD CPNS Kemenkumham Jatim Bernuansa Squid Game