Selama dua bulan terakhir sejak Mei sampai Juni 2020, Polresta Kediri mengungkap 23 kasus tindak pidana. Dari 23 kasus, ada 15 tindak pidana umum dan khusus serta 8 tindak pidana narkotika.
- Vonis Tiga Tahun di Kasus Penggelapan Rp 12 Milliar, Ibu Kandung Terdakwa Apresiasi Putusan Hakim PN Mojokerto
- Penusuk Syekh Ali Jaber Tidak Gila, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana
- KPK Mulai Sasar LHKPN Pejabat Kemenhub dan ESDM
Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana menjelaskan, sementara ini Polresta Kediri fokus dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Untuk kurun waktu dua bulan, dari 5 laporan polisi (LP) sudah ada 3 LP yang berhasil kami ungkap," jelasnya, di Ruang Rupatama Mapolresta Kediri, Selasa (30/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan personel Satreskrim Polresta Kediri, dari 15 tindak pidana ada 3 perkara pencurian kendaraan bermotor salah satunya termasuk pencurian dengan pemberatan. Selain itu, ada 7 kasus penipuan dan penggelapan serta satu perkara kepemilikan senjata tajam dan satu perkara perjudian.
"Dari 15 kasus, kami menangkap 16 pelaku tindak pidana pencurian, penggelapan, penipuan, dan perjudian. Selain itu, dari Satresnarkoba Polresta Kediri juga mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Dari Mei sampai Juni, kata AKBP Miko, dari 8 kasus ada 6 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 1 kasus obat keras.
"Kami menangkap 10 pelaku dari 8 kasus tersebut. Untuk barang bukti yaitu 14,23 gram sabu, 19 butir pil Riklona Clonazepam, dan 250.480 butir pil dobel L," tuturnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Meyakini SYL Bakal Divonis Sesuai Tuntutan JPU
- Jika Fakta Hukumnya Lemah, Para Pentingi KAMI Harus Dilepaskan
- KPK Ungkap Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur Sebagai Saksi Kasus Suap Perkara di MA