Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian pertahanan (Kemhan). Kali ini Kejagung memeriksa 3 purnawirawan perwira tinggi (Pati) TNI, Senin (7/2).
- Kejagung Jerat Zarof Ricar Dengan Pasal TPPU Sudah Tepat
- Terpidana Kasus Timah Meninggal Dunia, Suparta Divonis 19 Tahun Penjara
- Aktivis HAM Sebut Penafsiran Serampangan Obstruction of Justice Pintu Masuk Otoritarianisme Hukum
Kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah dugaan pidana korupsi proyek pengadaan satelit di Kemhan pada tahun anggaran 2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak menjelaskan bahwa beberapa orang yang diperiksa adalah Laksamana (Purn) AP yang pernah menjabat Dirjen Kekuatan Pertahanan, Kemhan.
Dijelaskaan Leonard, selain AP purnawirawan Pati yang diperiksa adalah mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kemhan, Laksamana muda L. Saksi ketiga yang diperiksa adalah mantan Kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan, kemhan Laksamana Pertama L.
Sebelumnya Laksamana L pernah diperiksa oleh Kejagung pada akhir Januari lalu.
"Pemeriksaan untuk memberi keterangan guna kepentingan penyidikan tentang perkara tindak pidana perkara korupsi di Kemhan," demikian Leonard seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/2).
Pada Jumat lalu, Kejagung juga memanggil mantan Kasubdit Orbit Satelit Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kasus mulai terendus lantaran Indonesia digugat ke dua Pengadilan Arbitrase luar negeri untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah.
Pertama, negara digugat ganti rugi sebesar Rp 515 miliar pada 2019 oleh Avianti. Kemudian, 2021 negara kembali digugat 21 juta dolar AS oleh Navayo.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Jerat Zarof Ricar Dengan Pasal TPPU Sudah Tepat
- Terpidana Kasus Timah Meninggal Dunia, Suparta Divonis 19 Tahun Penjara
- Aktivis HAM Sebut Penafsiran Serampangan Obstruction of Justice Pintu Masuk Otoritarianisme Hukum