Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
- Bacalon Bupati Lumajang, Thoriq Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Bencana
- Panglima TNI Pastikan Kawal Objektivitas Autopsi Ulang Jasad Brigadir J
- Mahfud MD: Sempat Turun Gara-gara Sambo, Kepercayaan Masyarakat pada Polri Naik Lagi
Pansel yang dipanggil mulai Wakil Ketua Mohammad Farid Wadji, Sekretaris Iwan Kurniawan, dan anggotanya Yennie Poetri.
Mereka diperiksa untuk tersangka anggota DPR Fraksi PPP, Romahurmuziy alias Romi.
"KPK akan memeriksa yang bersangkutan untuk tersangka RMY dalam TPK dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/4).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka selain Romi, juga Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [jit]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dugaan Penjualan Aset Yayasan Unitomo Diusut, Redi Panuju: Ada Siapa di Balik Pelapor?
- MK Kabulkan Uji Materi UU 19/2019 Terkait KPK Tidak Perlu Izin Dewas Untuk Menyadap
- Berlagak Sok Jagoan, 13 Anggota Perguruan Silat Ditangkap Satreskrim Polres Jombang