Dana Hibah Pemkot Surabaya Disorot Aparat Penegak Hukum, Begini kata Pakar Hukum

Sudiman Sidabuke/RMOLJatim
Sudiman Sidabuke/RMOLJatim

Sorotan salah satu aparat penegak hukum (APH) di Kota Pahlawan terhadap dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2020 bagi Pakar Hukum Pidana Korupsi, Sudiman Sidabuke bukan hanya kabar burung.


Namun itu merupakan sebuah pertanda bila penegakan hukum di Kota Surabaya terutama masalah korupsi masih tajam.

"Penegakkan hukum dalam prinsip semua orang sama dalam kedudukan hukum dan pemerintahan dalam kasus dana hibah kota Surabaya 2020 bukan rumor, itu fakta," kata Sudiman Sidabuke pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (19/8).

Hal itu, kata Sudabuke berdasarkan pengalaman saat mendampingi eks anggota DPRD Surabaya, Binti Rochma yang terseret masalah kasus dana hibah untuk program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016.

Menurutnya, dalam kasus itu, Binti Rochma merupakan korban dari program tersebut.

"Sepanjang saya tau dan ikuti persidangan klien saya ibu Binti yang jadi korban oleh tangan dan pikiran kotor sejumlah orang di pemkot Surabaya. Penuntut umum dalam kasus a quo tau pasti itu karena mereka yang mengajuksn bukti itu di sidang," tandasnya.

Sidabuke juga menyayangkan kasus dana hibah program jasmas tahun 2016 tak berlanjut.

Padahal saat itu mantan Kajari Tanjung Perak Rachmad Supriadi saat itu pernah mengatakan akan membuka lembaran baru pengusutan jasmas jilid II untuk kegiatan fisik.

Maka dari itu juga meminta dan berharap tak hanya pengusutan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2020 saja, namun kasus serupa ditahun 2016 juga perlu dilanjutkan agar masyarakat percaya bahwa penegakkan hukum di Kota Pahlawan ini benar-benar affair.

"Anehnya kok kejaksaan tidak ngusut itu? Rekan media perlu ekspose itu agar semua mata rakyat dan KPK sebagai lembaga yang juga mengemban supervisi untuk kasus korupsi menelisik kasus itu," tegasnya.

Ia juga berharap pada aparat penegak hukum di Surabaya ini agar terus bekerja terutama dalam memberantas korupsi.

"Jangan berhenti untuk menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan ya, terima kasih," pungkasnya.

Seperti diberitakan Salah satu aparat penegak hukum (APH) di Kota Pahlawan terus mendalami dana hibah yang dikucurkan Pemeeintah Kota (Pemkot) Surabaya pada tahun 2020.

Kendati belum berani menyimpulkan apakah ada penyimpangan. Namun APH ini telah melakukan telaah bila penggunaan dana hibah tersebut.

Dalam penyelidikan kasus ini, telah ditemukan berbagai kejanggalan bila penerima hibah tersebut tak sesuai dalam mempergunakan anggaran sebagaimana mestinya.

Mulai dari proses lelang pengadaan barang dan jasa serta realisasi penyerapan anggaran.

"Saya dengar ada 15 poin yang menjadi permasalahan dalam penggunaan dana hibah itu," kata sumber yang juga aparat penegak hukum ini sambil mewanti-wanti agar Kantor Berita RMOLJatim untuk tidak menyebutkan namanya, Sabtu (14/8).

Ia juga menambahkan dari informasi yang di dapat, saat ini kasus dugaan korupsi dana hibah itu telah dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap 15 point temuan tersebut.

Hasilnya semakin mengerucut adanya berbagai macam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kenyataannya.

"Salah satunya terdapat pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai, pemalsuan dokumen, kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas dan hotel dengan menaikkan harga," ungkapnya.

Tak hanya temuan 15 point dugaan pelanggaran namun APH ini mengganggap penggunaan dana hibah tahun 2020 melanggar berbagai pasal yang telah dikeluarkan pemerintah.

"Yang jelas salah satu dana hibah ini dalam pengadaan barang dan jasa patut diduga melanggar Peratuean Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018," tegaa oknum APH ini pada Kantor Berita RMOLJatim sambil mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan dulu sebelum saatnya, Selasa (17/8).

Ia menambahkan selain melanggar Perpres Nomor 16 tahun 2018, dalam telaah dana hibah ini ternyata saat pelaksanaan realisasi anggaran belanja barang dan jasa juga tidak sesuai dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012.

"Ada 5 pasal dalam pelaksaan dana hibah ini yang tidak sesuai dengan PMK Nomor 190/PMK.05/2012. Yakni Pasal 9 ayat (1) huruf g, Pasal 13 ayat (1) huruf g, ayat (3) hufuf a, Pasal 17 ayat (1) huruf (a) dan huruf e, Pasal 24 ayat (2) huruf b, ayat (4) huruf a dan huruf d dan Pasal 57 ayat (1)," ungkapnya.

Dalam penyaluran dana hibah pada tahun 2020 ini menurutnya juga dianggap melanggar pengelolaan anggaran belanja. 

Sebab hal tersebut merupakan tanggung jawab bendahara yang tercantum dalam PMK nomor 230/PMK.05/2016 tentang perubaham atas PMK nomor 162/PMK.05/2013.

"Terhadap pengelolaan anggaran belanja juga melanggar Pasal 22 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 30," jelasnya.

Temuan tak hanya pada pelaksanaan realisasi anggaran belanja barang dan jasa serta pengelolaan anggaran belanja pada dana hibah Pemkot Surabaya pada tahun 2020.

Namun juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas. Hal ini jelas melanggar Pasal 36 menyatakan bahwa bila terdapat pemalsuan dokumen menaikkan dari harga yang sebenarnya pada pertanggungjawaban.

"Kesimpulannya dalam temuan kita bahwa berdasarkan hal tersebut diatas terhadap pengelola anggaran diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news