Darmawan Bersikukuh Tak Terlibat Dalam Kasus Jasmas

Kendati telah ditahan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim, namun tersangka jasmas 2016, Darmawan tetap bersikukuh tak bersalah.


"Pemeriksaan lalu memang tidak ada kesulitan artinya apa yang disangkakan aaudara jaksa diakui oleh tersangka (Darmawan) soal jasmas. Artinya kami kuasa dari Aden Darmawan apa yang disangkakan masih disanggah oleh Aden tidak benar," jelas Hasonangan Hutabarat Kuasa Hukum dari Darmawan pada Kantor Berita , Rabu (16/10).

Saat disinggung apakah dalam perkara ini tersangka Darmawan juga akan menyeret pihak dari eksekutif? atau tersangka lainnya? Hasonangan Hutabarat enggan menjelaskan. Ia memilih akan buka-bukaan saat persidangan.

"Itu nanti kita dalam persidangan pak  dalam pokok perkara," pungkasnya.

Dalam kasus ini, jaksa menjerat dua tersangka Sugito dan Darmawan telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news