Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gresik harus menunda pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP. Pasalnya, dalam pemberlakuan sistem zonasi masih banyak ditemukan validasi domisili yang tidak valid.
- RPS dan SIG Tuban Ajak Pelajar Maksimalkan Potensi Artificial Intellegence
- Refocusing Anggaran, Dana Bosmadin Hanya Tersisa Satu Bulan
- Tim Mobil Hemat Energi ITS Wakili Asia Pasifik dan Timur Tengah di DWC 2023
Tidak validnya data domisili sejumlah peserta PPBD ini, kata Mahin, terjadi tidak hanya di satu wilayah saja. Tetapi di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Gresik.
Ditambahkan Mahin, bahwa sistem zonasi ini diberlakukan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018. Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Sebenarnya sistem zonasi ini mendapatkan animo masukan dari masyarakat dalam hal ini wali murid sangat tinggi. Bahkan, ada beberapa keluhan yang masuk ke kami menjadi bahan pertimbangan. Khususnya, terutama yang mempersoalkan surat domisili bagi peserta PPBD," tandasnya.[eze/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Momen Hardiknas, Bupati Bondowoso Singgung Potensi Digital untuk Pendidikan
- Ajeng Wira Wati, Anggota DPRD Surabaya Soroti Pelayanan BPJS Hingga Pendidikan
- ITS Kembangkan Pelacak Sertifikasi Halal untuk Dukung Ekonomi Halal Transparan