- Lupakan Tragedi Kanjuruhan, Orangtua Korban Pilih Fokus Perekonomian Keluarga
- Investasi Forex GCG Telan Korban,Pasutri Di Surabaya Dipolisikan
- Istri di Jombang Polisikan Suami Lantaran Ditipu Proyek Fiktif Pengadaan Beras
Partai Demokrat hadirkan satu orang ahli dalam proses lanjutan sidang gugatan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu adalah perkara register 154/G/2021/PTUN-JKT yang dilayangkan pihak KLB Deli Serdang terhadap Keputusan Kemenkumham M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai (AD/ART) Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.
"Kesempatan ini selaku tergugat II intervensi akan mengajukan seorang ahli yakni Arifin Mukhtar dari Universitas Gadjah Mada," ujar kuasa hukum Partai Demokrat, Heru Widodo di Gedung PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (25/11).
Dikatakan Heru, ahli akan dimintakan pendapat berkaitan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam proses gugatan AD/ART yang merupakan aturan internal di partai politik.
"Karena meskipun objeknya adalah keputusan tata usaha negara, tapi tidak semua keputusan tata usaha negara menjadi kewenangan absolut dari PTUN," katanya.
Khusus AD/ART partai politik, kata dia, sudah diatur dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik. Tepatnya, jika ada keberatan pada AD/ART maka diselesaikan di internal partai politik yang dalam hal ini Partai Demokrat melalui Mahkamah Tinggi.
"Ada pintu penyelesaian melalui sengketa di mahkamah partai apabila tidak puas melalui pengadilan negeri dan sampai kasasi ditingkat tahapan itu,"pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bareskrim Periksa 105 Orang dan 5 Pejabat Utama Kejagung Dalam Kasus Kebakaran
- Kuasa Hukum Tolak Perdamaian, Plt Wali Kota Surabaya Ngotot Ketemu Presiden Persebaya
- Laksanakan Putusan Pengadilan, Kejari Surabaya Serahkan BB Rp 45 Miliar Korupsi PT SGS ke Bank Jatim