Persidangan Lutfi Alfiandi menguak tindakan kekerasan yang dilakukan oknum petugas saat melakukan pemeriksaan. Lutfi yang didakwa atas tuduhan melawan aparat saat unjuk rasa menolak RUU KPK di depan Gedung DPR/MPR RI itu mengaku dianiaya penyidik saat dimintai keterangan.
- Komentari Gugatan Usia Capres-Cawapres, PDIP: Yang Sudah Ada, Kita Jalankan
- Elektabilitas Demokrat Naik Signifkan Di Jatim Karena Figur Emil Dardak
- Hadiri Rakerwil PWNU Jatim, Khofifah: Pendidikan Jadi Kunci Memutus Mata Rantai Kemiskinan dan Wujudkan Indonesia Emas 2045
Lutfi dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya, yakni melempar batu ke arah polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi saat bersaksi di hadapan hakim, Senin (20/1).
Pengakuan Lutfi ini memancing reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.
Melalui Twitter pribadinya Hinca berpesan agar kepolisian bisa mengubah pola-pola penyidikan yang bernuansa kekerasan.
"Kita sudah ratifikasi (proses adopsi perjanjian internasional) 'konvensi anti penyiksaan' tahun 98," cuit Hinca pada Selasa (21/1).
Hinca pun mengingatkan, ada hak-hak yang dimiliki tersangka yang juga wajib dihormati dan tidak boleh dihilangkan oleh siapa pun.
"Ingat, tersangka punya hak untuk menjawab secara bebas dan tanpa tekanan," pungkasnya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemprov Jatim Raih 9 Kali WTP, Sri Untari: Prestasi Bagus Karena Kerja OPD
- Teraliri Air bersih, Warga Gunung Kidul: Indonesia Semakin Maju Bersama Prabowo
- Doni Monardo Beri Mandat GA Covid-19 Sebagai Relawan Pos Corona