Demokrat: Sejarahnya, Semua Fraksi Setuju Amandemen Masa Jabatan Presiden Dua Periode, Termasuk TNI-Polri

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon/Net
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon/Net

Dimasa pandemi Covid-19 sangat tidak elok elit pemerintah justru mewacanakan amandemen UUD 1945, apalagi hanya membahas terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Jika amandemen UUD 1945 terwujud, apalagi pasal krusial penambahan masa jabatan Presiden ditambah justru semakin memperbanyak masalah.


Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon, saksi sejarah atas koreksi terhadap masa jabatan Presiden hanya dua periode, dimana dulu masa jabatan Presiden  saat ini saksi sejarahnya masih banyak yang hidup.

Pada masa Orde Baru, pasal 7 UUD 1945 memang mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 tahun. Namun, belum diatur mengenai batasan periode seseorang bisa menjabat sebagai Presiden.

Hal inilah yang membuat Soeharto dapat mempertahankan kekuasaan sebagai Presiden RI hingga 32 tahun, sebelum akhirnya lengser akibat gelombang Reformasi 1998.

Setelahnya yakni era reformasi, amandemen UUD 1945 baru dilakukan yakni sebanyak empat kali oleh MPR, termasuk untuk Pasal 7 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI. Amandemen Pasal 7 UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999. Hasilnya adalah adanya sedikit perubahan untuk Pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi Pasal 7A, 7B, dan 7C.

Setelah amandemen tersebut, jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dipegang selama 2 (dua) periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.

"Dan jika ditelusuri sejarah pembahasan dan perubahan Pasal 7 UUD ini. Tidak ada satupun fraksi atau partai ketika itu yang menolak. Semua sepakat termasuk fraksi TNI/Polri," kata Jansen kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/8).

Jansen mengingatkan potensi kesewenang-wenangan yang bisa dilakukan oleh pemerintahan yang sedang berkuasa saat ini, antara lain dengan melakukan amandemen UUD 1945 yang sebenarnya tidak ada urgensinya sekarang.

"Dalam sejarah ketatanegaraan di dunia, terbukti dalam banyak praktek (termasuk di Indonesia): “habitusnya, semakin lama seorang berkuasa akan semakin sewenang-wenang”," tuturnya.

"Itu maka pengawasan yang paling efektif bukan dengan chek and balances tapi dengan membatasi masa jabatan itu sendiri!" demikian Jansen.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news