Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dipecat secara tidak hormat dari Institusi Polri karena terlibat kasus pelanggaran etik berat yakni terlibat dalam tindak pidana narkoba.
- Polres Probolinggo Kirimkan 3 Truk Bantuan ke Korban Semeru
- Gebrakan Baru Pemkot bersama PA Surabaya, Pengurusan Hak Asuh Anak dan Akte Perceraian Bisa Lebih Mudah
- Selaras Jatim Amanah, Gubernur Khofifah Apresiasi PBH PERADI yang Aktif Bantu Masyarakat Kurang Mampu Dapatkan Kepastian Hukum
Hasil tersebut berdasar pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) yang digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis kemarin (10/8).
Di mana, dalam sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing; Wakil Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto; Anggota Komisi I Kombes Satius Ginting, Anggota Komisi II Kombes Hengki Wijaya, dan Anggota Komisi III Kombes Rudi Mulyanto.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/8).
Selain Doddy, dalam sidang tersebut juga dihadirkan lima orang saksi. Kelima saksi tersebut, yaitu Kompol K, saudara SM, saudar LP, Kompol SHS dan AKP AA.
Sidang tersebut pun memutus bahwa AKBP Dody Prawiranegara terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (1) c, dan/atau Pasal 8 c angka 1, dan/atau Pasal 10 ayat (1) f, dan/atau Pasal 10 ayat (2) a, dan/atau Pasal 11 ayat (1) a, dan/atau Pasal 13 e Peraturan Polri (Perpol) 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Terkait putusan tersebut, Doddy pun mengajukan banding.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bareskrim Ungkap 6.881 Kasus Narkoba, Sita 4,1 Ton Narkotika
- Beredar Foto Pernikahan Wabin Kasus Narkoba Lapas Kelas I Madiun Yang Terkesan Mewah
- Kasus Narkoba Diungkap Polisi, Barang Bukti 1 Kilo Sabu Diamankan