. Agus Setiawan Tjong, tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya 2016 kembali diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak.
- Kuasa Hukum JE Pertanyakan BAP Bocor dan Menyebar di WhatsApp Sebelum Sidang
- Terbiasa Bohong, Alat Lie Detector Tidak Efektif Ungkap Kasus Ferdy Sambo
- Hakim Sebut Ada Dua Orang Terlibat Kasus Mafia Perijinan Dinkopdag Surabaya, Herry Luher: Tegakkan Keadilan
"Uwis emboh mas, gak usah komentar, aku dewe yo gak eruh diperiksa opo, bingung aku (sudah gak tau mas, tidak komentar, saya sendiri tidak tau diperiksa apa, saya bingung),"kata Agus Setiawan Tjong saat dikonfirmasi Kantor Berita usai pemeriksaan, Kamis (24/1).
Dari informasi yang dihimpun, tersangka Agus Setiawan Tjong diperiksa selama 5 jam, mulai sekitar jam 09.00 (pagi) hingga sekitar pukul 14.05. Selanjutnya, sekira pukul 14.05, Ia dibawa ke tahanan di Kejati Jatim dengan menggunakan mobil operasional Pidsus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada Kamis (1/11) lalu. Pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatum usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.
Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan, saat ini penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak juga masih mentelaah peran dari sejumlah oknum DPRD Kota Surabaya yang diduga ikut terlibat pada kasus Jasmas ini. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tersangka AK Bisa Buka Blokir Situs Web Judol Meski Gagal Seleksi Pegawai Kemkomdigi
- Sudah Bersurat ke Presiden, Firli Bahuri Nyatakan Akhiri Tugas Genap 4 Tahun
- Polres Bondowoso Berhasil Bekuk Pencuri Uang Rp650 Juta Milik Bos Tembakau