Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerbitkan Surat Edaran (SE) No 300/867/436.7.1.18/2022 mengenai Pengawasan Perayaan Hari Valentine.
- Lewat Funbattle Coffee, Para Srikandi di Jatim Berupaya Lahirkan Barista Profesional
- Gubernur Khofifah Terima Rekor Muri Pemrakarsa Gerak Jalan Arak Kain Merah Putih Terpanjang
- Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana, Bupati Mundjidah Ingatkan Potensi Bencana Hidrometrologi
Baca Juga
SE tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Jumat (11/2) lalu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemprov Santuni 75 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Pj. Gubernur Adhy: Jatim Jadi Provinsi Pertama Merealisasikannya
- Pemkab Malang Manut Presiden, Tiadakan PPKM Darurat
- Selain Cukupi Gizi Balita Laila, Pemkot Surabaya juga Beri Pekerjaan Orang Tuanya
Baca Juga