. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya jemput bola melakukan pendataan rumah-rumah milik warga yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Jaga Ketersediaan Bapokting Selama Ramadhan, Bupati Gelar Rakor Forkopimda
- Perbup Probolinggo 58/2021 Dinilai Berpotensi Rugikan Keuangan Negara, Deni Ilhami: Cabut Atau Kami Gugat
- Deklarasi P4GN di Peringatan HANI 2022, Pemkot dan BNNP Jatim Gandeng Ribuan Kader Surabaya Hebat
Menurut Chalid, agar efektif dan efisien dalam melakukan pendataan, pihaknya membentuk tim khusus.
"Tim ini jumlahnya sebanyak 120 orang," katanya.
Dia menambahkan, pendataan rumah-rumah ini hanya untuk membantu masyarakat.
"Jadi tidak ada denda atau sanksi bagi yang tidak mengantongi IMB, tapi akan kita bantu agar mereka bisa mengurus IMB," ungkapnya.
Hasilnya tambah Chalid, dari 2063 warga yang mendapatkan undangan dari DPRKPCKTR terungkap ada 333 warga yang tidak bisa menunjukkan IMB, 212 tidak memiliki IMB, dan 1098 tidak bisa menunjukkan IMB tapi mengaku punya IMB.
"Acara ini akan kita lanjut hingga minggu depan. Setelah kita akan melakukan evaluasi," pungkasnya. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gubernur Khofifah Tekankan Penguatan Industri Halal Sebagai Penguatan Karakter dan Akhlak Bangsa
- Menteri Pertanian Sebut Lamongan Sebagai Lumbung Pangan Nasional
- Ribut Soal Perbup 38/2021 Tentang Pilkades, Komisi A Gelar RDP Dengan Pemdes Kabupaten Madiun