Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Jawa Timur, melakukan pemeriksaan terhadap Suropadi Camat Duduksampean terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 hingga 2019.
- Tiba di Gedung Merah Putih, Mardani H. Maming Serahkan Diri ke KPK
- KPK Panggil Pegawai Antam Dkk terkait Korupsi Puput Tantriana Sari
- Pejabat Hingga Staf Jadi Saksi Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Ini Kata Wali Kota Eri
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri, Dymas Adji Wibowo mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Suropadi Camat Duduksampeyan masih dalam tahap penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Kecamatan.
"Dugaan penyalahgunaan anggaran itu terjadi pada tahun 2017 sampai 2019. Namun, kita masih mendalami besarnya kerugian negara," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (17/1).
"Pak Suropadi sudah dua kali kami mintai keterangannya dan para penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dari para pegawai di Kecamatan Duduksampeyan," tuturnya.
Ditanya apakah Suropadi akan ditetapkan sebagai tersangka, Dymas belum bisa mengungkapkannya.
"Mohon rekan-rekan media bersabar, karena masih tahap penyelidikan ya," tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Adu Tembak Ajudan Kadiv Propam, Napoleon Bonaparte: Itu Perkara Mudah, Tak Perlu TGPF
- Berkas Dinyatakan Lengkap, Bos Judi Apin BK Segera Disidang
- Ngaku Wartawan dan LSM, 3 Markus Beking Tersangka Kasus Hamili Siswi SMP di Jember Dibekuk Polisi