Perubahan nomenklatur kementerian baik lembaga maupun badan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab ada UU yang mengatur mengenai perubahan nomenklatur.
- Golkar Beri Sinyal Usung Wali Kota Eri Cahyadi Maju Pilkada Surabaya 2024
- Jokowi Dorong Gencatan Senjata Hamas-Israel di KTT OKI
- Jurus Jatim Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19
"Kita ada UU-nya mengubah atau membubarkan kementerian. Nggak boleh diubah sembarangan itu UU tentang kementerian itu,†ucap Jimly di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (20/9).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan perubahan nomenklatur kementerian sudah dimulai sejak era Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid. Kala itu, Gus Dur menghilangkan Kementerian Penerangan.
"Dari situ lahirlah uu, maksudnya membentuk, membubarkan, atau mengubah nomenklatur kementerian sudah diatur di uu ada tata caranya enggak boleh ditabrak,†paparnya.
Dampak yang terjadi atas perubahan nomenklatur salah satunya keluarnya dana negara yang tak sedikit lantaran harus mengubah dari nol.
Dia mencontohkan perubahan nama di kementerian pendidikan. Perubahan nama berpengaruh pada sekolah-sekolah di Indonesia.
"Mulai dari TK sampai perguruan tinggi harus ganti plang nama semua, itu triliunan. Jadi jangan gampang mengubah nomenklatur, jadi sudah ada aturannya,†paparnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode
- Sempat Lumpuh, Whatsapp Butet Pulih Kembali
- PKB Bojonegoro Optimis Menang Kembali Pemilu 2024, Tagetkan 15 Kursi DPRD