Diingatkan Jimly- Jokowi Tidak Bisa Sembarangan Ganti Nomenklatur Kementerian

Perubahan nomenklatur kementerian baik lembaga maupun badan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab ada UU yang mengatur mengenai perubahan nomenklatur.


"Kita ada UU-nya mengubah atau membubarkan kementerian. Nggak boleh diubah sembarangan itu UU tentang kementerian itu,” ucap Jimly di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (20/9).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan perubahan nomenklatur kementerian sudah dimulai sejak era Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid. Kala itu, Gus Dur menghilangkan Kementerian Penerangan.

"Dari situ lahirlah uu, maksudnya membentuk, membubarkan, atau mengubah nomenklatur kementerian sudah diatur di uu ada tata caranya enggak boleh ditabrak,” paparnya.

Dampak yang terjadi atas perubahan nomenklatur salah satunya keluarnya dana negara yang tak sedikit lantaran harus mengubah dari nol.

Dia mencontohkan perubahan nama di kementerian pendidikan. Perubahan nama berpengaruh pada sekolah-sekolah di Indonesia.

"Mulai dari TK sampai perguruan tinggi harus ganti plang nama semua, itu triliunan. Jadi jangan gampang mengubah nomenklatur, jadi sudah ada aturannya,” paparnya.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news