Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Prof. Dr. Irawan Soerodjo dikukuhkan sebagai Guru Besar (Gubes) dalam bidang ilmu hukum. Pengukuhan guru besar ke 16 ini berlangsung dalam Sidang Senat Terbuka yang dipimpin Rektor Unitomo, Dr. Bachrul Amiq, Jumat (5/3).
- Jelang Indonesia Vs Thailand di Final Piala AFF, Rektor Unesa Janjikan Rachmat Irianto Beasiswa Full sampai S2
- Mahasiswa ITS Inovasikan Energi Listrik dari Limbah Jerami dan Lumpur
- Tim KKN ITS Ajak UMKM Peduli Sertifikasi Halal
Dalam orasi ilmiah yang disampaikan seusai pengukuhan, Irawan mengangkat soal “Status Kewarganegaraan dan Kepemilikan Tanah di Indonesia”
“UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang saat ini berlaku masih menyimpan sejumlah persoalan, terutama terkait dengan hak kepemilikan tanah yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA),” demikian menurut Prof Irawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (5/3).
Seorang anak WNI yang dilahirkan di luar negeri, di negara yang menganut asas ius solli (pemberian status kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran), seperti Amerika Serikat, Kanada dan beberapa negara Amerika Latin, karena orang tuanya sedang berkerja di perusahaan atau kedubes RI di negara-negara itu, atau sedang studi misalnya, maka otomatis berhak mendapat status kewarganegaraan di negara-negara itu.
Disamping itu, status sebagai WNI yang diturunkan dari orangtuanya, karena Indonesia menganut asas ius sanguinis (berdasar keturunan atau pertalian darah).
Status kewarganegaraan ganda yang terjadi dalam kasus-kasus seperti ini, menurut Irawan, bisa berakibat hilangnya hak anak tersebut untuk mewarisi tanah orangtuanya yang ada di Indonesia, sebab UU kita tidak membolehkan hal tersebut.
“Hak mereka untuk memiliki tanah di Indonesia otomatis gugur karena mereka mendapat status kewarganegaraan lain, dan tanah itu jadi milik negara. Ini khan bisa dibilang pelanggaran HAM,” tuturnya.
Karena itu, Irawan melihat perlunya pemerintah untuk segera merevisi UU yang mengatur hal ini.
"Agar tidak ada lagi anak-anak di bawah umur yang dirugikan dan kehilangan haknya karena mereka belum tahu tentang hukum," katanya.
Dalam pengukuhan itu, hadir pula Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah 7 Jawa Timur Prof. Dr. Ir. Suprapto, DEA yang sekaligus menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan Irawan sebagai guru besar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tim KKN ITS Ajak UMKM Peduli Sertifikasi Halal
- Unusa Dipercaya Kementerian Jalankan Program RPL
- Kenalkan Kewaspadaan Bencana Tim PPM FIA Unitomo Gelar Sosialisasi Penanggulangan dan Sekolah Tangguh Bencana pada Siswa SDN Buncitan