Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma dan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Mustofa Nahrawardaya, dibebaskan penyidik Polda Metro Jaya tepat dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Permohonan penangguhan penahanan keduanya yang diajukan melalui pengacaranya dikabulkan.
- 11 Kali Keluar Masuk Lapas, Pria Banyuwangi Tak Kapok Curi Motor
- KPK Masih Menyelidiki Dugaan Kerugian Negara Korupsi Bansos Juliari Batubara
- Pengamat Transportasi: Penetapan Tersangka Otomatis Berakhir Saat Meninggal
"Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan karena mau Lebaran dan agar mereka dapat merayakannya bersama keluarga," kata Hendarsam Marantoko, salah satu pengacara ke-60 tersangka itu, Senin (3/6).
Hendarsam mengatakan, penjamin para tersangka tersebut adalah Sufmi Dasco Ahmad, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang juga anggota Komisi III DPR RI.
Hendarsam menyebutkan, Lieus dan Mustofa dalam kondisi sehat.
"Tapi Pak Lieus kan memang punya penyakit darah tinggi, sehingga harus rutin minum obat. Kalau obat tidak diminum, penyakitnya bisa kemana-mana," ujar Hendarsam.
Meski demikian, Lieus yang memang periang, tidak kehilangan sifat aslinya.
"Sore ini Pak Lieus sudah bisa pulang," imbuh Hendarsam.
Bebasnya Lieus dan Mustofa, rupanya ada yang menjamin, yakni elite Partai Gerindra. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco yang menjadi penjamin Mustofa telah menyerahkan surat penangguhan ke Bareskrim Polri.
Surat jaminan penangguhan penahanan sudah kita sampaikan kepada penyidik dan saya sudah bertemu dengan Pak Mustofa Nahra,†kata Sufmi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/5).
Iya baik Lieus maupun Pak Mustofa Nahra sudah dikabulkan penangguhan penahanannya, dan hari ini bisa keluar baik dari Polda Metro maupun Bareskrim Mabes Polri,†pungkasnya.
Sementara untuk aktivis Eggi Sudjana yang ditahan atas dugaan makar, Dasco menyebut sudah ada penjamin lain selain dirinya.
Sudah ada yang menjamin duluan mungkin sedang diproses ya, jadi bukan kita yang jamin,†demikian Sufmi.
Seperti diketahui, Lieus dijerat tindak pidana makar karena termasuk orang yang mewacanakan untuk melakukan people power, menyusul keyakinan dirinya bahwa penyelenggaraan Pilpres 2019 dicurangi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) demi kemenangan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
Sementara Mustofa dijerat tindak pidana penyebaran hoaks karena melalui akun Twitter-nya pada 23 Mei 2019 dia memposting video penganiayaan yang dilakukan sejumlah petugas Brimob terhadap seorang bocah laki-laki di Jalan Kampung Bali XXXIII, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan disertai postingan foto seorang anak laki-laki bernama Harun.
Menurut Mustofa, Harun adalah anak yang dianiaya tersebut, dan kejadiannya saat pecah kerusuhan di Jakarta pada 22 Mei 2019.
Namun menurut versi polisi, anak yang dianiaya itu bukan Harun, melainkan Andri Bibir.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dari Makasar Selundupkan Puluhan Gagak Hitam, Tertangkap di Surabaya saat Menuju Solo
- Diimingi Hadiah Baju, Gadis Lulusan SMP di Bangkalan Jadi Korban Pemerkosaan
- Kasus Persetubuhan Anak Dan Penganiayaan Di Jombang Meningkat