Pengamat transportasi Ki Darmaningtyas menjelaskan, secara prinsip penetapan tersangka oleh polisi terhadap korban sudah logis karena kecelakaan itu berawal dari kelalaian korban sendiri.
- Prasetyo Edi: Program Rumah DP Nol Rupiah Tidak Rasional
- Berawal Dari Motor Ditarik Sepihak oleh Leasing, Warga Pagesangan dan PT Adira Saling Lapor ke Polisi
- Dilaporkan Isteri, Ustad Muda di Jember Diduga Selingkuhi dan Cabuli Santriwati
"Kalau berdasarkan yang saya baca dari kronologi dan kesaksian para saksi, persoalan itu terjadi pada pengendara sepeda motor, yang mengendarai motor dengan kencang, dan mungkin knalpotnya diubah," kata Darmaningtyas kepada wartawan, Senin (30/1).
Hal itu ditegaskan Darmaningtyas merespon keputusan Polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang sudah meninggal karena kecelakaan menjadi tersangka.
Polisi menyebutkan, Hasya meninggal dunia akibat kecelakaan di Jagakarta, Jakarta Selatan karena kelalaiannya sendiri. Bukan karena kelalaian seorang purnawairawan Polri yang pengemudi mobil saat terlibat dalam kecelakaan pada 6 Oktober 2022.
Darmaningtyas mengatakan, dalam kasus kecelakaan tidak selamanya korban itu selalu benar. Kebanyakan yang terjadi, kecelakaan sepeda motor itu terjadi karena kelalaian pengendara, ada yang melawan arus dan ada yang zig-zag.
"Publik harus disadarkan bahwa pengendara mobil tidak selalu salah dan pengendara motor tidak selalu benar. Pada situasi tertentu pengendara mobil bisa benar. Kalau yang terjadi mobilnya ngebut dan menyerempet motor dan jatuh, itu baru mobil yang salah," terangnya.
Tapi dalam kasus Hasya, kata dia, motornya melaju dengan kencang, mengerem mendadak dan pengendara jatuh terpelanting lalu terkena mobil.
Terkait pertanyaan korban yang sudah meninggal ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya tidak menjadi masalah. Karena ketika korban yang ditetapkan tersangka itu meninggal, maka penyidikan berakhir.
"Pertanyaannya, kenapa kok ditetapkan tersangka? Dengan ditetapkan menjadi tersangka, dan korban meninggal berarti penyidikan berakhir secara otomatis," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Saran Refly Harun Soal Polri di Bawah Kemendagri
- Wali Kota Surabaya Eri Gandeng Polisi dan TNI Perangi Curanmor, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
- Polri Susun Skema Rekayasa Lalin Saat Arus Balik Lebaran 2025