Dirut PTPN III Menyerahkan Diri Ke KPK

. Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan (DPU) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/9) dini hari. Sebelumnya DPU sempat jadi buronan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus distribusi gula.


Sementara pemilik PT Fajar Mulia Trasindo, Pieko Nyotosetiadi masih buron. Hingga saat ini Pieko belum berada di gedung lembaga antirasuah ini.

"Belum (menyerahkan diri)," imbuh Febri.

Sebelumnya Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) yang sudah berstatus tersangka sudah ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Tersangka IKL ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.

Dalam kasus distribusi gula ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Dolly, Pieko, dan I Kadek.

Dolly dan I Kadek selaku pejabat tinggi di PTPN III telah kongkalingkong dalam memenangkan PT Fajar Mulia Trasindo milik Pieko agar bisa menampung kuota impor gula.

Dolly dan I Kadek dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek atau sekitar 345 ribu dolar Singapura .

Sedangkan, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen. Yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI). [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news