Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kepala desa, pegawai Camat hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, MAKI Serahkan 2 Bukti Data Tambahan
- Jika Paslon Mas'ud-Bagus Terpilih, MAKI Sarankan Tetap Pertahankan Program yang Sudah Berjalan
- Sekjen MAKI: Temuan BPK di RSUD Dolopo Madiun Bukan Tindak Pidana Korupsi Hanya Permasalahan Administratif
Mereka dilaporkan terkait keberadaan sertifikat berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menduga ada praktik rasuah di balik penerbitan sertifikat HGB dan SHM di perairan Tangerang itu.
"Saya sudah masuk ke Dumas (Aduan Masyarakat) tapi antrean banyak, terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat. Bukti ini biasa kita pakai gugatan praperadilan kalau perkaranya tidak ditindaklanjuti," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip RMOL, Kamis (23/1).
Menurutnya, para oknum Kades hingga BPN Tangerang tersebut yang paling berperan dan harus dimintai pertanggungjawaban atas penerbitan HGB dan SHM tanah yang masih berbentuk perairan.
"Kita laporkan oknum yang menjaga letter C (buku register pertanahan), letter D (Petok D/surat hak atas tanah). Ini berarti oknum kepala desa, oknum camat, dan oknum BPN Kantor Pertanahan di level kabupaten/kota," tegas Boyamin.
Menurut Boyamin, laut atau perairan tidak bisa disertifikatkan. Mengingat, letter C berkaitan dengan sawah, sedangkan letter D berkaitan dengan dasar.
"Kami duga letter C dan D itu ada pemalsuan-pemalsuan," jelas Boyamin.
Boyamin menegaskan, KPK bisa menggunakan Pasal 99 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Itu pintu masuknya Pasal 9 dulu. Saya berharap bisa sampai Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Gagal Tangkap Harun Masiku di PTIK, Ini Sebabnya
- Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Rugi Negara Rp222 Miliar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil